Tenggat Pemulihan Kerugian Lewat, Kades Hara Banjar Manis Dibidik Kejaksaan
Plt Kepala Inspektorat Anton Carmana (kiri) menyerahkan surat pelimpahan pemeriksaan ke Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti (kanan) --sumber:ist---
Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan bakal menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan terkait dugaan korupsi di Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda.
Hal itu, merupakan konsekuensi setelah Kades Hara Banjar Manis Syahrudin melewati batas tenggat waktu 60 hari pemulihan kerugian negara sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana menyampaikan, Kades Hara Banjar Manis Syahrudin tidak menggubris rekomendasi dari Inspektorat.
"Pada hari ini kami ingin menyampaikan terkait penanganan Desa Hara Banjar Manis, kita sudah melaksanakan pemeriksaan namun sampai hari ini tidak ada tindak lanjut oleh Kepala Desa Hara Banjar Manis untuk rekomendasi pemulihan kerugian negara, sampai batas deadline 20 November 2025," beber Anton Carmana kepada media.
Melalui surat resmi, Anton melimpahkan pemeriksaan Desa Hara Banjar Manis ke Kejari Lampung Selatan untuk dilakukan proses selanjutnya. Surat itu, juga ditembuskan ke Bupati Radityo Egi Pratama sebagai laporan dan tembusan ke Kapolres Lampung Selatan.
BACA JUGA:Saksi Ungkap Setoran lewat Tagihan Fiktif di Waskita Karya
"Kami sampaikan bahwa kita akan melimpahkan pemeriksaan Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk dapat dilakukan proses selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Saat disinggung mengenai total nilai hasil audit dugaan penyelewengan tata kelola keuangan Dana Desa Hara Banjar Manis, Anton menolak menyebut.
"Ya ada lah pak nanti, kita tidak bisa sebutkan karena merupakan rahasia negara. Nanti silahkan cari informasi dari tempat lain," jelasnya.
Sejurus, Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti menegaskan, bakal segera menindaklanjuti pelimpahan pemeriksaan Desa Hara Banjar Manis.
"Sesuai dengan surat yang diserahkan ke kami dari Inspektorat, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, hari ini kami akan menerbitkan surat perintah penyelidikan dan kami akan melakukan penyelidikan 20 hari kedepan," ujar Kajari.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Tol Terpeka Titip Pengembalian Kerugian Negara Rp700 Juta
Suci Wijayanti secara gamblang menyebutkan, tak akan berlama-lama dan langsung melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait dugaan penyelewengan tata kelola keuangan Desa Hara Banjar Manis.
"Segera setelah surat ini dikeluarkan dan saya tanda tangani, paling lambat hari Senin (24/11), kami akan melakukan pemanggilan para pihak," tandas Kajari.