Tenggat Pemulihan Kerugian Lewat, Kades Hara Banjar Manis Dibidik Kejaksaan
Plt Kepala Inspektorat Anton Carmana (kiri) menyerahkan surat pelimpahan pemeriksaan ke Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti (kanan) --sumber:ist---
Dikonfirmasi terpisah, salah seorang perwakilan pemuda Desa Hara Banjar Manis Syahmiril menyambut baik pelimpahan pemeriksaan dari Inspektorat ke kejaksaan.
"Secara resmi kami belum mendapat informasi apapun terkait berita ini baik dari Inspektorat atau kejaksaan. Tapi Kami selaku pelapor sangat antusias jika seandainya berita ini benar," balas Syahmiril.
Sebagai salah satu orang yang terlibat dalam pelaporan Kades Hara Banjar Manis ke kejaksaan, Syahmiril mengaku bakal segera mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut ke kejaksaan. Meski terus berproses, dirinya mengungkapkan ada hal yang dirasa belum memuaskan.
BACA JUGA:Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara Senilai 32 Miliar
"Secara prosedural kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang sudah ditempuh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. meskipun ada beberapa hal yang mungkin masih belum memuaskan atau secara logis bagi kami sebagai masyarakat awam," kritiknya.
Meski demikian, dirinya memaklumi apa yang dilakukan oleh Inspektorat termasuk tidak mau membuka jumlah total hasil audit potensi kerugian negara.
"Secara pribadi kami memaklumi apa yang dilakukan bapak Inspektur untuk merahasiakan hasil temuan mereka, meskipun bagi sebagian masyarakat sedikit kecewa. Tapi kami selaku pelapor sudah beberapa kali menyampaikan ke masyarakat dan menjelaskan juga tentang apa yang wajib dan yang tidak dilakukan oleh Inspektorat," cetus Syahmiril.
Disoal mengenai jumlah kerugian dugaan penyelewengan keuangan di Desa Hara Banjar Manis dan berujung pelaporan ke kejaksaan, Syahmiril menjawab, "Dari laporan yang kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, sudah kami lampirkan beberapa point yang terindikasi merugikan keuangan negara dengan nominal diantara Rp700 juta - Rp1 miliar." (Hdk)