Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara Senilai 32 Miliar
Kejari Lamsel musnahkan barang bukti berbagai perkara senilai Rp32 miliar --Handika Radar Lampung ---
Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan musnahkan berbagai jenis barang bukti kejahatan senilai Rp32 miliar.
Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti mengatakan, ada sejumlah 82 perkara dari periode bulan Juni sampai dengan Oktober 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung.
"Dan kita sama-sama tahu demografi perkara Narkotika di Lampung Selatan setiap saat selalu meningkat dan terus meningkat dari tahun ke tahun," beber Kajari, saat dimintai keterangan, Rabu (19/11/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya Narkotika jenis sabu 2.617 kilogram, ganja 172.636 kilogram, ekstasi 2 butir, pil eximer warna kuning 50 butir.
Barang rampasan lainnya, terdiri dari pupuk 86 karung, boks keranjang 88 buah, uang palsu Rp4.750.000, senjata tajam 9 bilah, pistol 1 buah, pistol mainan 1 buah, amunisi pistol 7 butir, pakaian 82 potong.
BACA JUGA:KPK Sebut Kejagung Akan Limpahkan Kasus Minyak Mentah Petral
Lalu, berbagai merek handphone ada 10 unit, alat hisap sabu atau bong 5 buah, tas 9 buah, dan kunci T sebanyak 4 buah.
"Secara ekonomi dari periode Juni sampai dengan Oktober 2025 kurang lebih senilai Rp32 miliar," jelas Kajari.
Menariknya, dari puluhan perkara tersebut didominasi oleh kasus Narkotika yakni sebanyak 36 perkara, pencurian 18 perkara, kasus perlindungan anak 6 perkara, pembunuhan 3 perkara.
Disusul kasus penadahan 3 perkara, kasus mata uang palsu 2 perkara, penganiayaan 2 perkara, kasus kepemilikan senjata api 1 perkara, kekerasan seksual 1 perkara, sumber daya alam hayati dan ekosistemnya 1 perkara.
Selanjutnya, kasus perdagangan orang 1 perkara, kesehatan 1 perkara, penipuan 1 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 1 perkara, pemerasan 1 perkara, pornografi 1 perkara, pertambangan mineral dan batubara 1 perkara, perjudian 1 perkara, dan kasus penggelapan 1 perkara.
BACA JUGA:DPRD Lampung Tekankan Pengawasan ODOL
"Kami berkomitmen terus menerus akan memberantas perkara dan pelaku tindak pidana Narkotika ini," tandas Kajari.
Di lokasi yang sama, Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar menyampaikan, dukungan ke kejaksaan terkait penegakan hukum sekeras-kerasnya.