KPK Sebut Kejagung Akan Limpahkan Kasus Minyak Mentah Petral

DILIMPAHKAN: Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pelimpahan wewenang penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah yang melibatkan Petral. -Foto Beritasatu -

JAKARTA – Penanganan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah yang melibatkan Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) kini resmi beralih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penanganan perkara tersebut setelah KPK lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus yang memiliki irisan tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa proses pelimpahan tersebut telah dilakukan.

“Karena diketahui KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dan mulai melakukan pemeriksaan, maka kejaksaan menyerahkan penanganannya,” kata Setyo dalam acara media gathering KPK bertajuk “Menyambung Cerita, Menegakkan Integritas” di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).

Setyo menuturkan pihaknya akan segera melakukan koordinasi lanjutan dengan Kejagung setelah menerima berkas perkara secara resmi.

Koordinasi itu akan melibatkan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK bersama Direktur Penyidikan Kejagung.

Fokus utama koordinasi adalah sinkronisasi detail penyidikan, khususnya mengenai jangka waktu (tempus) dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Kami ingin memastikan apakah jangka waktunya perlu diperluas atau tetap mengikuti sprindik umum yang sedang disusun,” ujarnya.

Penyidikan baru yang dibuka KPK menitikberatkan pada dugaan kerugian negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dugaan praktik korupsi pengadaan minyak mentah ini diperkirakan berlangsung pada periode 2009–2015.

Upaya penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dari dua kasus sebelumnya yang telah menyeret eks pejabat Petral.

KPK sebelumnya menangani perkara suap pengadaan katalis yang menjerat mantan Komisaris Petral Chrisna Damayanto (CD), serta kasus suap perdagangan minyak yang melibatkan mantan Direktur Petral Bambang Irianto (BI).

Meski sudah memasuki tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka baru karena sprindik yang terbit masih bersifat umum dan menunggu pendalaman lebih jauh.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga membenarkan bahwa mereka melakukan penyidikan paralel terkait kasus minyak mentah Petral.

Tag
Share