Tersangka Kasus Tol Terpeka Titip Pengembalian Kerugian Negara Rp700 Juta
--
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menerima titipan uang senilai Rp700 juta dari tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).
Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum tersangka IBN, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Divisi V PT Waskita Karya.
Penyerahan berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, dan langsung dicatat oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung.
Dana titipan itu kemudian disimpan di Bank Syariah Indonesia melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
Pihak bank wajib mengembalikan uang tersebut kepada penyidik apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan lanjutan.
IBN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, ia disangkakan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pelaksanaan proyek jalan tol tahun anggaran 2017–2019 tersebut, penyidik menemukan adanya penyimpangan anggaran yang dilakukan oknum Tim Proyek di Divisi V PT Waskita Karya.
Modus yang digunakan yakni membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan seolah-olah berasal dari pekerjaan proyek, padahal kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Penyidik juga menemukan penggunaan vendor fiktif, termasuk vendor dengan identitas perusahaan yang dipinjam namanya untuk memperkuat rekayasa dokumen pertanggungjawaban.
Praktik ini disebut dilakukan atas perintah oknum pimpinan di Divisi V.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp66 miliar.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan pengembalian uang titipan tidak memengaruhi status serta penanganan perkara.(*)