Ekonomi Sulit, Tarif Tol Bakter Lampung Naik

Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar naik mulai 27 November 2025. FOTO IST --

BANDAR LAMPUNG – Ekonomi sedang sulit dirasakan masyarakat, namun Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) dipastikan naik mulai 27 November 2025. 

PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) mengumumkan penyesuaian tarif tersebut berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 1066/KPTS/M/2025 serta amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang mewajibkan evaluasi tarif jalan tol setiap dua tahun.

Direktur Utama PT BTB, I Wayan Mandia, menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan keputusan sepihak, melainkan kewajiban seluruh pengelola jalan tol sesuai regulasi.

“Penyesuaian tarif merupakan mandat dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2022, di mana setiap dua tahun sekali harus dilakukan peninjauan,” ujarnya, Kamis, 20 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif diperlukan untuk memastikan kualitas jalan tetap terjaga serta meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan. Keberlanjutan bisnis jalan tol juga bergantung pada tata kelola dan pemeliharaan infrastruktur yang konsisten.

Menjelang diterapkannya tarif baru, PT BTB menyebut pihaknya telah melakukan berbagai peningkatan, termasuk pekerjaan beautifikasi, peremajaan railing, peningkatan fasilitas gerbang tol, serta penyediaan rest area yang lebih nyaman.

“Perusahaan juga memperkuat sosialisasi keselamatan berkendara, edukasi terkait ODOL, pencegahan microsleep, hingga Operasi Simpatik,” tambahnya.

Selain itu, sejumlah kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) seperti penanaman pohon dan pelatihan bagi masyarakat sekitar turut direalisasikan.

“Penyesuaian tarif ini tentunya disertai dengan peningkatan kualitas layanan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana ditetapkan regulator,” kata Mandia.

Dengan adanya kenaikan tarif tersebut, BTB mengimbau pengguna jalan tol agar tetap mematuhi aturan dan menjaga keselamatan saat berkendara.

Sebelumnya, Standar pelayanan minimal (SPM) dinilai sudah tidak lagi relevan sebagai tolok ukur untuk menaikkan tarif tol. Sejumlah pihak menilai pendekatan berbasis pelayanan administratif yang kini menjadi dasar menaikkan tarif tol perlu digeser menjadi pendekatan berbasis keselamatan. 

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menegaskan sudah waktunya pemerintah mengganti SPM dengan standar keselamatan jalan tol agar lebih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyatakan sejumlah kecelakaan pada ruas tol terjadi akibat faktor-faktor teknis yang tidak tercakup dalam kriteria SPM. Temuan itu merupakan hasil investigasi KNKT terhadap berbagai insiden menonjol dalam ruas-ruas tol di Indonesia.

“Banyak aspek keselamatan belum diatur dalam SPM. Misalnya, genangan air di permukaan jalan, kontur jalan yang tambal sulam, hingga penerangan yang kurang pada lokasi-lokasi rawan,” ujar Soerjanto, Kamis (13/11).

Tag
Share