Mobil Randis Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung Ditarik, Dampak Efisiensi Anggaran

Kamis 13 Feb 2025 - 22:55 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto berimbas pada penarikan kendaraan dinas (randis) pejabat, termasuk para komisioner KPU dan Bawaslu Lampung.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar menjelaskan, meskipun penarikan randis ini terjadi, tidak memengaruhi kinerja lembaganya. Bawaslu, katanya, tetap patuh pada instruksi Presiden Prabowo Subianto dan mencari alternatif lain untuk mobilitas.

’’Penarikan randis ini tidak akan mengurangi kinerja Bawaslu. Kami akan mematuhi instruksi presiden, dan kami juga berupaya memenuhi kebutuhan kendaraan dinas melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA),” ujar Iskardo, Kamis (13/2/2025).

Iskardo menambahkan bahwa meski terjadi penarikan randis, opsi seperti work from home (WFH) dan berbagai alternatif lain sedang dipertimbangkan. Ia menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan penarikan kendaraan dinas tersebut, karena masih banyak cara lain untuk mendukung mobilitas pekerjaan, seperti menumpang kendaraan dengan rekan kerja atau menggunakan transportasi umum.

Pada saat menghadiri rapat kunjungan kerja Komisi II DPRD RI untuk evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak 2024 di kantor Gubernur Lampung, terlihat beberapa komisioner Bawaslu pulang bersama dalam satu mobil.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, memaparkan efisiensi anggaran sebesar Rp955 miliar, yang membuat anggaran Bawaslu untuk tahun ini menjadi Rp1.461.945.124.000, turun dari Rp2.416.945.124.000 yang semula dialokasikan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga terkena dampak efisiensi anggaran. Pagu anggaran KPU yang semula sebesar Rp3.062.311.327.000 dipangkas menjadi Rp2.219.111.327.000. Pengurangan anggaran KPU tercatat mencapai Rp843.200.000.000 atau 27,53 persen.

Pemangkasan anggaran tersebut difokuskan pada program dukungan manajemen dan penyelenggaraan pemilu, sementara belanja operasional kantor dan pegawai tidak terpengaruh.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan telah berhasil mengefisiensikan anggaran mereka untuk tahun 2025 hingga 20 hingga 40 persen. Penghematan anggaran tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/2/2025).

Rapat ini membahas tentang efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa anggaran KPU semula sebesar Rp3.062.311.327.000, setelah dilakukan efisiensi, mengalami pengurangan sebesar Rp843.200.000.000 atau setara dengan 27,53 persen. Dengan demikian, anggaran KPU untuk tahun 2025 menjadi Rp2.219.111.327.000.

“Efisiensi anggaran ini menyasar program dukungan manajemen dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi. Namun, belanja operasional pegawai tidak menjadi sasaran efisiensi,” kata Afifuddin

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa Bawaslu RI juga melakukan efisiensi anggaran yang cukup signifikan, yakni sebesar 39,5 persen.

“Anggaran Bawaslu untuk tahun 2025 awalnya sebesar Rp2.416.945.124.000, setelah efisiensi, terjadi pengurangan sebesar Rp955.000.000.000, sehingga anggaran Bawaslu yang disetujui untuk 2025 menjadi Rp1.461.945.124.000,” terang Bagja.

Bagja juga menambahkan bahwa belanja barang menjadi pos anggaran yang paling banyak diefisienkan, dengan pengurangan mencapai 61,2 persen.

Kategori :