Aneh, BPTD Izinkan ODOL Melintas

Radar Lampung Baca Koran--

BANDAR LAMPUNG – Persoalan Over Dimensieon Vover Loading (ODOL) khususnya angkutan batubara di Lampung sudah menahun dan belum juga teratasi. 

Meskipun persoalan ini sudah menahun, ini terkesan dibiarkan saja oleh berbagai stakeholder, khususnya yang punya kewenangan menindak pelanggaran di Jalan Nasional, salahsatunya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

BPTD sudah mengetahui adanya pelanggaran ODOL ini, namun terkesan cuek dan baru hendak melakukan mapping sarpras penindakan atau jembatan timbang. 

Tidak hanya itu saja, BPTD terkesan tak serius dan tak berdaya ketika ditanya kendala penertiban di Lapangan. Bahkan, memperbolehkan ODOL melintas dari Sumatera Selatan ke Lampung. 

"Kendala yang kami alami pada saat penegakan hukum dalam penertiban angkutan batubara adalah adanya kesulitan dalam hal memutar balikan kendaraan dan menurunkan muatan yang lebih, dikarenakan kondisi jalan yang sempit dan tidak memiliki kantung parkir atau stockpile," Kepala BPTD kelas II Lampung, Jonter Sitohang, dalam keterangannya, Selasa 29 Juli 2025. .

"Selain itu ada penolakan dari pengemudi maupun pelaku usaha angkutan barang yang melakukan upaya blokade ataupun penutupan jalan. Dikarenakan hal tersebut, maka kami terkadang melakukan upaya persuasif dan mengizinkan kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan untuk menghindari kemacetan atau hal-hal yang tidak diinginkan," sambungnya.

BACA JUGA:Wow, 1 Juta Hektare Lahan di Lampung Bermasalah

Jonter Sitohang mengatakan, pihaknya telah mengetahui banyaknya jalan lintas tengah Sumatera yang rusak akibat angkutan batubara.

"BPTD Kelas II Lampung sudah mengetahui perihal tersebut, dikarenakan angkutan batubara di dominasi kendaraan dump truck yang membawa muatan lebih dari arah Provinsi Sumatera Selatan," ujar Jonter. 

Upaya yang dilakukan terkait ODOL saat ini, kata Jonter, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan stakeholder terkait sedang menyusun surat keputusan bersama (SKB).

SKB ini sebagai dasar sinergitas penanganan ODOL dalam melaksanakan sosialisasi Zero ODOL di jalan-jalan dan lokasi strategis lainnya yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator

"Kedepannya kami juga melakukan mapping data dan perbaikan fasilitas terutama di UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor/jembatan timbang) yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," ucapnya.

Disampaikan Jonter, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung, serta stakeholder terkait juga sedang merumuskan rancangan peraturan Gubernur Lampung tentang Tata Cara dan Pengawasan Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum.

BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Tiga Kecamatan di Tanggamus, Ratusan Rumah dan Lahan Sawah Terendam

Tag
Share