Sakit Hati Ditolak Istri Jadi Alasan Pelaku Cabuli Anak Tiri hingga Hamil
MASUK SEL: Pelaku pencabulan diamankan Polres Pringsewu. -Foto IST -
PRINGSEWU — Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu resmi menetapkan S (37) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA) hingga akhirnya hamil.
Motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati karena sering ditolak berhubungan intim oleh istrinya.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasatreskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, S langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan kini menjalani penahanan di Rutan Mapolres Pringsewu,” kata AKP Johannes.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tindakan bejat tersebut dilakukan karena pelaku merasa sakit hati kepada istrinya yang dianggap mengabaikan dirinya dan kerap menolak saat diajak berhubungan suami istri.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dilatarbelakangi rasa kecewa dan sakit hati terhadap istrinya yang sering menolak saat diajak berhubungan intim. Namun motif ini jelas tidak bisa dibenarkan dan merupakan bentuk pembenaran atas kejahatan yang sangat keji,” tegas AKP Johannes.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya sendiri, saat malam hari ketika anggota keluarga lainnya tengah tertidur.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Pringsewu mengamankan S pada Jumat (31/10) kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari ibu korban. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melakukan pemeriksaan kesehatan rutin kepada siswi-siswinya.
Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil.
Pemeriksaan lanjutan di puskesmas menunjukkan usia kandungan telah mencapai tujuh minggu. Pihak sekolah kemudian memanggil ibu korban untuk menindaklanjuti hasil tersebut.
Saat dimintai keterangan, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah menjadi korban perbuatan cabul ayah tirinya sejak tahun 2023, dengan kejadian terakhir pada September 2025.
Selama ini korban tidak berani bercerita karena diancam oleh pelaku.