Wow, 1 Juta Hektare Lahan di Lampung Bermasalah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat Rakor dengan Kepala daerah di Lampung, Selasa 29 Juli 2025. - FOTO PRIMA IMANSAH PERMANA/RADAR LAMPUNG -

// Dua Tahun Terlantar, Tanah Diambil Bisa Negara 

BANDAR LAMPUNG – Satu juta hektare lahan di Lampung bermasalah.  Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebut permasalahan pertanahan di Provinsi Lampung masuk intensitas yang tinggi.

Baik itu banyaknya konflik antara masyarakat dengan corporate, maupun konflik antara corporate dengan aset milik negara.

Hal itu disebutkan Nusron, dalam rapat koordinasi bersama gubernur dan bupati/wali kota se Lampung, pada Selasa 29 Juli 2025 di Balai Keratun Pemprov Lampung. 

Beberapa persoalan yang ada diantaranya, masih ada 13 persen tanah di Lampung yang sudah terpetakan, namun belum didaftarkan sehingga belum menjadi sertifikat.

"Ada 13 persen dari 3,7 juta, berarti masih ada sekitar 400 ribu hektare sudah terpetakan tapi belum didaftarkan," ujar Nusron.

Permasalahannya, disampaikan Nusron, pemilik tanah tersebut tidak mampu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari total nilai NJOP.

BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Tiga Kecamatan di Tanggamus, Ratusan Rumah dan Lahan Sawah Terendam

"Sehingga tadi ada kesepakatan nanti akan ada bagi warga yang miskin ekstrem akan mendapatkan kebebasan pembayaran BPHTB. Tadi sudah koordinasi dengan bupati dan wali kota," ucapnya.

Kedua, masih ada sekitar 600 ribu hektare tanah yang ada di Lampung belum terpetakan dan belum terdaftar. Sehingga, ini rentan dan berpotensi tumpang tindih maupun konflik dikemudian hari.  "Ini mau tidak mau harus segera diselesaikan," tuturnya.

Ketiga, ada sekitar 472 ribu bidang tanah yang masuk kategori KW 456, yaitu sertifikat tanah yang terbit tahun 1960-1997. Dimana didalam sertifikatnya tapi tidak ada lampiran peta bidang tanahnya.

"Ini berpotensi tumpang tindih, sehingga kami minta kepala daerah menggerakkan para lurahnya untuk melakukan pemutakhiran sertifikat," ungkapnya.

Keempat, percepatan sertifikasi tanah wakaf maupun tempat ibadah. Kelima, komitmen menyelesaikan RTRW (rencana tata ruang wilayah) baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Keenam, percepatan rencana detail tata ruang (RDTR) dari target 132, baru 13 kurang 119 dan komitmen pihaknya tiga tahun harus selesai. "Selebihnya kami dialog tentang sengketa tanah," terangnya.

Tag
Share