Aneh, BPTD Izinkan ODOL Melintas

Radar Lampung Baca Koran--

Selanjutnya guna mendukung/mendorong cepat terealisasikannya, maka dibutuhkan surat gubernur selaku kepala daerah sebagai salah satu upaya percepatan, karena secara teknis UPPKB Blambangan Umpu sudah layak dan siap dibangun.

"Dalam hal ini, BPTD Kelas II Lampung mendukung upaya pemberantasan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Provinsi Lampung, salah satunya dengan diaktifkannya kembali UPPKB Blambangan Umpu," tegasnya. (pip/abd)

Tag
Share