Terkesan Tidak Tegas Tindak ODOL, BPTD Lampung Jadi Sorotan

Muhammad Abi Berkah Nadi -FOTO IST -
BANDARLAMPUNG - Kesan ketidaktegasan pemerintah pusat di Lampung, dalam hal ini Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), menuai sorotan. Ini terkait penertiban armada over dimension over loading (ODOL), termasuk angkutan batu bara.
Kali ini, sorotan datang dari akademisi Institut Teknologi Sumatera (Itera) Muhammad Abi Berkah Nadi. Menurutnya, ketegasan perlu dilakukan untuk membatasi armada ODOL yang melintasi jalan di Provinsi Lampung, utamanya jalan lintas Sumatera.
’’Untuk terkait ODOL, harus ada ketegasan pihak instansi pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan agar truk ODOL tersebut tidak melintas,” ujar Abi Berkah, Kamis (31/7).
Dia tidak memungkiri kerusakan infrastruktur jalan terbesar penyumbangnya berasal dari truk yang bermuatan berlebih atau ODOL. ’’Hal ini memang yang menjadi problematika apabila truk yang membawa muatan yang melebihi kapasitas jalan,” ucapnya.
’’Apabila menerapkan aturan tersebut, sulit untuk mereka putar arah agar mengurangi muatan sesuai dengan kapasitasnya,” sambungnya.
Namun, menurut Abi Berkah, apabila ini terus tidak ditindaklanjuti maka akan percuma perbaikan jalan yang dilakukan karena beban yang dilalui lintas jalan tersebut tidak bisa menahan beban yang melebihi batas perencanaan.
BACA JUGA: Petani Mesuji Kembangkan Padi Varietas Biosalin
’’Baiknya ini harus ada ketegasan pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah bagi perusahaan yang melanggar aturan membawa beban muatan dalam angkutan logistik diberikan sanksi surat peringatan (SP),” ungkapnya.
“Dan apabila sudah melebihi aturan batas SP surat peringatan dari 3 x bisa diberi sanksi tegas tidak boleh mengangkut angkutan barang selama tiga hari agar menjadi tindak tegas aturan dalam angkutan ODOL,” sambungnya.
Sebelumnya, Persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL), khususnya angkutan batu bara, di Lampung sudah menahun dan belum juga teratasi.
Meskipun persoalan ini sudah menahun, terkesan dibiarkan saja oleh berbagai stakeholder, khususnya yang punya kewenangan menindak pelanggaran di jalan nasional, salah satunya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
BPTD sudah mengetahui adanya pelanggaran ODOL ini, tetapi terkesan cuek dan baru hendak melakukan mapping sarpras penindakan atau jembatan timbang.
Tidak hanya itu, BPTD terkesan tak serius dan tidak berdaya ketika ditanya kendala penertiban di Lapangan. Bahkan memperbolehkan ODOL melintas dari Sumatera Selatan ke Lampung.
’’Kendala yang kami alami saat penegakan hukum dalam penertiban angkutan batu bara adalah kesulitan dalam hal memutarbalikkan kendaraan dan menurunkan muatan yang lebih, dikarenakan kondisi jalan yang sempit dan tidak memiliki kantong parkir atau stockpile,” kata Kepala BPTD Kelas II Lampung Jonter Sitohang dalam keterangannya, Selasa (29/7) .