Terkesan Tidak Tegas Tindak ODOL, BPTD Lampung Jadi Sorotan

Muhammad Abi Berkah Nadi -FOTO IST -

’’Selain itu ada penolakan dari pengemudi maupun pelaku usaha angkutan barang yang melakukan upaya blokade ataupun penutupan jalan. Dikarenakan hal tersebut, maka kami terkadang melakukan upaya persuasif dan mengizinkan kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan untuk menghindari kemacetan atau hal-hal yang tidak diinginkan,” sambungnya.

Jonter Sitohang mengatakan, pihaknya telah mengetahui banyaknya jalan lintas tengah Sumatera yang rusak akibat angkutan batubara.

BACA JUGA: Perlu Kajian dan Analisis Penataan Ibu Kota

“BPTD Kelas II Lampung sudah mengetahui perihal tersebut, dikarenakan angkutan batubara di dominasi kendaraan dump truck yang membawa muatan lebih dari arah Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Jonter. 

Upaya yang dilakukan terkait ODOL saat ini, kata Jonter, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan stakeholder terkait sedang menyusun surat keputusan bersama (SKB).

SKB ini sebagai dasar sinergitas penanganan ODOL dalam melaksanakan sosialisasi Zero ODOL di jalan-jalan dan lokasi strategis lainnya yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator

“Kedepannya kami juga melakukan mapping data dan perbaikan fasilitas terutama di UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor/jembatan timbang) yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” ucapnya.

Disampaikan Jonter, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung, serta stakeholder terkait juga sedang merumuskan rancangan peraturan Gubernur Lampung tentang Tata Cara dan Pengawasan Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum.

Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan batubara ini, Jonter mengungkapkan, BPTD Kelas II Lampung bersama dengan jajaran polri dan dishub serta stakeholder terkait sudah melakukan upaya penegakan hukum di daerah yang dilintasi angkutan batubara.

“Kedepannya mungkin akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap angkutan batubara lebih giat lagi untuk mencegah kerusakan jalan,” tuturnya.

Pihaknya menghimbau kepada pelaku angkutan batubara agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait JBI (jumlah berat yang diizinkan) kelas jalan yang dilalui yang nanti akan dikuatkan dengan Peraturan Gubernur Lampung.

Lanjut Jonter, koordinasi dengan pihak terkait seperti dishub provinsi dan kabupaten/kota maupun BPJN untuk menjaga kemantapan jalan, dilakukan melalui rapat koordinasi dengan stakeholder.

“Selama ini kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder, terkait penanganan ODOL untuk pelaksanaan penegakan hukum,” sambungnya.

Disinggung terkait berapa berat muatan angkutan batubara yang melintasi jalan lintas tengah Sumatera, Jonter mengungkapkan temuan di lapangan, rata-rata angkutan batubara yang melintas di jalan lintas sumatera itu muatannya 35 ton atau lebih dari JBI.

Begitu juga disinggung terkait permintaan Dishub Lampung untuk mengaktifkan jembatan timbang di Blambangan Umpu, Way Kanan, Jonter menyebut pihaknya telah mengajukan usulan untuk revitalisasi/rehabilitasi UPPKB Blambangan Umpu. 

Tag
Share