Mantan Sekkab Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara
SIDANG: Mantan Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi menjalani sidang tuntutan, Rabu (5/11). -foto Indri -
BANDARLAMPUNG - Mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pringsewu Heri Iswahyudi dituntut empat tahun sembilan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (5/11).
JPU Elfiandi dalam sidang tuntutan tersebut menyatakan Heri terbukti memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yakni secara sah dan meyakinkan bersalah yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Jaksa juga menyatakan menuntut agar Heri dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan serta denda Rp250 juta subsidair 9 bulan kurungan.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Heri Iswahyudi selama 4 tahun dan 9 bulan penjara,” kata jaksa.
Jaksa juga meminta Heri membayar uang pengganti sebesar Rp39 juta. Diketahui, jumlah tersebut merupakan sisa dari total kerugian negara Rp119 juta yang sebelumnya sudah ia bayar Rp80 juta ketika proses penyidikan.
Bila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan 2 tahun 6 bulan penjara,”sambung jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Heri Iswahyudi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Tindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan keagamaan yang seharusnya menjadi wadah pembinaan moral masyarakat. Perbuatan terdakwa juga dinilai menimbulkan kerugian bagi negara serta mencederai kepercayaan publik, khususnya masyarakat Pringsewu, terhadap pemerintah daerah dan lembaga keagamaan seperti Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu.
“Perbuatan terdakwa telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan lembaga keagamaan di Pringsewu,” tukas jaksa.
Bukan hanya itu, yang memberatkan Heri juga berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Atas tuntutan tersebut ketua majelis hakim Enan Sudiarto menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Diketahui, Heri Iswahyudi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu tahun 2022 senilai Rp3,2 miliar, namun dari pemeriksaan anggaran tersebut ternyata dikorupsi senilai Rp584 juta. (mk-indri/c1/nca)