Presiden Prabowo Subianto Pangkas Anggaran APBN 2025 Sebesar Rp306,69 Triliun

Jumat 24 Jan 2025 - 22:29 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemangkasan APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun. Pemangkasan ini tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

’’Efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00,” bunyi butir diktum kedua Inpres tersebut, yang dikutip pada Jumat (24/1).

Pemangkasan anggaran ini terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.

Instruksi Presiden ini ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam diktum pertama Inpres tersebut, Presiden Prabowo meminta para penerima instruksi untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, guna memastikan efisiensi anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025, dengan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada poin ketiga, Presiden Prabowo menginstruksikan agar para menteri dan pimpinan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi, yang mencakup belanja operasional dan non-operasional seperti belanja kantor, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.

Namun, identifikasi rencana efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

“Efisiensi ini diprioritaskan untuk belanja selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, serta anggaran yang tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025,” bunyi Inpres tersebut.

Instruksi lebih lanjut juga menyebutkan, para kepala daerah diminta untuk membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, studi banding, hingga seminar dan FGD. 

Selain itu, perjalanan dinas harus dikurangi hingga 50 persen, dan belanja honorarium dibatasi dengan pembatasan jumlah tim dan besaran gaji.

Di poin kelima, Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memantau efisiensi belanja kepala daerah, serta meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” demikian bunyi Inpres Nomor 1/2025. (disway/c1/abd)

Kategori :

Terpopuler

Kamis 30 Jan 2025 - 19:04 WIB

Iklan Baris 31 Januari 2026

Kamis 30 Jan 2025 - 21:13 WIB

Mahasiswa KKN Unila Dorong UMKM Baru

Kamis 30 Jan 2025 - 21:37 WIB

Baku Tembak Polisi Vs Pelaku Curanmor