JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pihaknya berkomitmen memastikan proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu berlangsung secara terbuka dan transparan. Komitmen ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Rifqi menjelaskan transparansi dan keterbukaan adalah bagian dari partisipasi publik yang harus dijaga dalam proses pembentukan undang-undang.
Putusan MK tersebut menyarankan agar DPR dan pemerintah melakukan revisi yang tidak bertentangan dengan tujuan demokrasi.
Dalam hal ini, MK meminta agar penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak merusak sistem politik yang sudah ada.
“Kami diberikan tugas oleh konstitusi, baik oleh DPR maupun pemerintah. Percayakan kepada kami, biarkan kami bekerja dengan baik dan transparan,” ujar Rifqinizamy saat konferensi pers, Senin (20/1).
Politikus Partai Nasdem ini juga menggarisbawahi bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses rekayasa konstitusi. Ia berjanji akan membuka ruang bagi publik untuk terlibat dalam memantau pembahasan revisi ini.
“Semua rapat di Komisi II DPR kini dapat disaksikan langsung melalui media sosial. Kami akan menjaga akuntabilitas dan transparansi di setiap tahapannya,” tegas Rifqi.
Menurut Rifqinizamy, MK bertindak sebagai negative legislator dalam hal ini, hanya membatalkan norma dalam Pasal 222 tanpa membentuk norma baru. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah perlu merespons dengan melakukan rekayasa konstitusi guna memenuhi kebutuhan demokrasi.
“Seandainya MK bertindak sebagai positive legislator, maka tidak perlu ada tugas rekayasa konstitusi. Namun karena tidak demikian, DPR dan pemerintah memiliki kewajiban untuk merancang aturan yang sesuai,” jelasnya.
Rekayasa konstitusi ini dimaksudkan untuk mengantisipasi munculnya terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam pertimbangannya, MK meminta agar pembentukan norma dilakukan untuk mengatur hal tersebut, terutama terkait jumlah partai politik peserta pemilu yang berpotensi menghasilkan banyak pasangan calon.
“Jika partai politik peserta pemilu ada 30, bisa saja jumlah pasangan capres-cawapres juga sebanyak itu. Karena itu, kami diminta untuk melakukan konstitusional engineering sesuai dengan petunjuk MK,” ungkap Rifqi.
Sehubungan dengan itu, Komisi II DPR telah merencanakan rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan penyelenggara pemilu untuk merumuskan norma yang diminta oleh MK. Pegiat kepemiluan dan akademisi juga akan dilibatkan dalam pembahasan ini.
“Meski saat ini sedang masa reses, kami tetap akan melaksanakan rapat pada tanggal 21 Januari untuk membuka masa sidang. Kami akan serius melakukan evaluasi pemilu dan mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan,” pungkas Rifqi.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan terdapat dua opsi jadwal pelantikan untuk kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyatakan bahwa opsi-opsi tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan para penyelenggara pemilu, termasuk Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).