BANDARLAMPUNG – Peristiwa dugaan keracunan 30 pengunjung Hotel Novotel Lampung menggugah perhatian Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung. Sekretaris BPD PHRI Lampung Friandi Indrawan mengatakan pihaknya terus mengingatkan agar seluruh anggotanya menjalankan strandar operasional prosedur (SOP) produksi food and beverage (F&B) serta servis lainnya secara disiplin dan teliti.
’’Imbauan itu terus kami lakukan kepada anggota untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kemudian dapat memberikan kepuasan kepada para tamu (hotel dan restoran),” ucapnya saat dikonfirmasi Radar Lampung, Selasa (17/12).
Untuk itu juga, menurutnya pengawasan hotel-hotel di Lampung dilakukan banyak pihak atau instansi terkait lainnya. Seperti pengawasan kehalalan makanan dan kebersihan sesuai tupoksi masing-masing. ”Contoh terkait kehalaan makanan pengawasannya dilakukan Kemenag, begitu pun yang lain,” tandasnya.
Sementara, kasus keracunan massal yang menimpa 30 karyawan anak perusahaan PT Bukit Asam Lahat, Sumatera Selatan, di Hotel Novotel Lampung masih dalam tahap penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandarlampung Ipda Wahyu Hidayat menjelaskan penyidik telah mengambil berbagai sampel sebagai bahan penyelidikan. Sampel tersebut mencakup sisa makanan seperti nasi goreng, makanan laut (seafood), serta kopi yang disajikan pihak manajemen Hotel Novotel kepada para korban.
BACA JUGA:Ditangkap, Pasutri Edarkan Narkoba dan Miliki Senpi
’’Kami juga mengambil sampel muntah dan tinja (fases) dari empat korban yang sempat dirawat di Rumah Sakit Budi Medika Bandarlampung,” kata Wahyu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (17/12).
Semua sampel ini, terangnya, sedang diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung untuk mendeteksi zat atau bakteri yang diduga menjadi penyebab keracunan. “Hasilnya baru bisa diketahui lima sampai enam hari ke depan. Proses ujilabnya untuk mengetahui pasti penyebab keracunan masih berjalan,” tambahnya.
Wahyu juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan ada kemungkinan makanan lain yang dikonsumsi para korban sebelum tiba di Hotel Novotel turut menjadi faktor penyebab keracunan. “Para korban kan siang harinya menyantap nasi kotak di Kalianda, Lampung Selatan. Kita masih cari juga pihak katering di sana. Nanti kita akan mintai keterangan juga pemilik katering itu,” terangnya.
Menurutnya keracunan bisa saja disebabkan makanan yang dikonsumsi sebelumnya di Lampung Selatan. “Artinya kan keracunan itu bisa saja terjadi akibat imbas makanan sebelumnya yang dikonsumsi di wilayah Lampung Selatan, prosesnya masih lidik,” ungkapnya.
Dua orang dari manajemen restoran Hotel Novotel juga menurutnya sudah dimintai keterangan penyidik terkait bahan dasar makanan yang disajikan kepada korban. “Tahapannya masih dalam proses lidik. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan menaikkan statusnya menjadi sidik dengan menerapkan Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya bisa mencapai lima tahun penjara,” jelas Wahyu.
BACA JUGA:Pj. Bupati Lampura Aswarodi Fokus Pembenahan Insfrastruktur Hingga Pelayanan Publik
Terpisah, Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung Busyairi Afton membenarkan pihaknya sudah memeriksa sample kasus keracunan tamu Hotel Novotel Bandarlampung. Namun, ia belum dapat memastikan penyebab keracunan tamu hotel tersebut dari makanan yang sudah diperiksanya atau bukan karena dirinya juga belum menerima hasil pemeriksaan sample tersebut sudah keluar atau belum.
“Hasil pemeriksaan kemungkinan sudah keluar tapi belum sampai ke saya. Mungkin sedang proses pengetikan hasil,” ujar Busyairi saat dihubungi Radar Lampung, Selasa (17/12).
Dirinya menyebut akan terlebih dahulu menanyakan kepada staf yang mengerjakan. “Saya cek dengan staf yang mengerjakan,” ucapannya.