KPK Cegah Eks Menag Yaqut dan Dua Pihak Lain ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024
KPK mencegah tiga orang ke luar negeri terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. -FOTO DISWAY -
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Lembaga antirasuah telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan karena ketiganya dinilai memiliki peran dan informasi penting dalam proses penyidikan.
BACA JUGA: Nilai Bisnis Penyediaan Makanan Jamaah Haji-Umrah Bisa Capai Rp60 T
“KPK sudah melakukan cegah luar negeri kepada pihak-pihak yang memang dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia sehingga bisa membantu proses penyidikan perkara ini, khususnya terkait diskresi penentuan atau pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 3 Desember 2025.
Budi menegaskan bahwa pencegahan tidak hanya menyasar pihak di Kementerian Agama, tetapi juga unsur swasta yang terkait langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji.
“Yang dicegah selain pihak-pihak di Kementerian Agama juga dari pihak asosiasi. Mengapa? Karena KPK mendalami apakah diskresi pembagian kuota haji ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif atau dorongan dari pihak lainnya, termasuk asosiasi ataupun PIHK,” jelasnya.
Menurutnya, penyidik ingin menelusuri apakah kebijakan kuota tambahan merupakan keputusan top-down, bottom-up, atau kombinasi keduanya.
KPK mencurigai adanya kepentingan bisnis di balik perubahan besar pada kuota haji khusus.
“Yang mendapatkan keuntungan dari pembagian kuota ini, kuota haji khusus yang dikelola PIHK melonjak dari semula 8 persen atau sekitar 1.600 menjadi 10.000. Artinya ada penambahan sekitar 8.400 kuota,” ungkap Budi.
Lonjakan kuota ini dianggap memberi manfaat besar kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga KPK menelusuri apakah ada peran swasta yang mendorong perubahan skema tersebut.
Budi menjelaskan bahwa beberapa pihak yang dicegah ke luar negeri memiliki peran ganda, yakni sebagai pemilik biro travel sekaligus pengurus asosiasi haji.
“Ini bisa keduanya, karena memang beberapa pihak Biro Travel atau PIHK ini kemudian juga bertindak sebagai pengurus di asosiasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa terdapat banyak asosiasi yang terlibat dalam pembahasan maupun pembagian kuota tambahan.