Berarti untuk kendaraan seharga Rp350.000.000 akan naik opsen pajaknya lebih dari Rp25.000.000. Yaitu dari sebelumnya Rp38.675.000 menjadi Rp64.200.000
Kemudian juga akan ada kolom tambahan yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK). Ada kolom baru yaitu opsen BBNKB dan opsen PKB. Penyetoran atas hasil ketika pemilik kendaraaan membayar pajak beserta opsen, bank akan melakukan split payment ke masing masing rekening daerah.
Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi membenarkan akan diterapkannya opsen pajak tersebut pada 5 Januari 2025. Menurutnya persentase opsen dimaksud dihitung dari pajak terutang yang sudah ditentukan sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. ”Presentasi opsen ini berlaku di seluruh Indonesia,” katanya, Rabu (11/12).
Menurutnya akan ada kenaikan tarif pada saat pemberlakuan opsen yaitu dari tarif dari 1,5 persen menjadi 1,66 persen. "Sehingga ada kenaikan biaya pajak yang dibayarkan masyarakat pada saat opsen 5 Januari 2025 (mulai diberlakukan, red)," ujarnya.
Untuk simulasi pemungutannya, kata Slamet, dilakukan split payment ke kabupaten/kota. "Akibat penerapan/amanah UU Nomor 1 Tahun 2022 HKPD terkait opsen maka kenaikan PKB sekitar 10 persan dan BBNKB 32 persan," singkatnya. (pip/jen/c1/yud)