Opsen Pajak Kendaraan Berdampak Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

Kamis 12 Dec 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

Berikut regulasi opsen pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku pada tahun 2025:

- Pungutan opsen pajak atau tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berlaku mulai 2025.

- Opsen pajak merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

- Dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang, dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66%.

- Subjek opsen pajak kendaran bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor.

 

Adapun untuk perhitungan kenaikan tarifnya setelah diterapkan opsen PKB dan opsen BBNKB nanti, ilustrasinya dengan asumsi harga jenis kendaraan sebagai contoh berikut:

1. Ketetapan BBNKB dan Opsen BBNKB

- BBNKB  : Rp350.000.000 x 10% = Rp 35.000.000

- Opsen BBNKB : Rp35.000.000 X 66%: = Rp 23.100.000

- Jumlah : Rp58.100.000 

2. Ketetapan PKB dan Opsen PKB

- PKB : Rp350.000.000 X 1.050)X1%         =Rp 3.675.000

- Opsen PKB: Rp3.675.000 X 66% = Rp2.425.500

- Jumlah : Rp6.100.500 

 

Tags :
Kategori :

Terkait