Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pihaknya resmi menaikkan status Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam DPO setelah mangkir 3 kali dari panggilan penyidik.-FOTO CANDRA PRATAMA/DISWAY -
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah bos minyak itu mangkir 3 kali dari panggilan penyidik.
’’Sudah DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dikutip Sabtu (23/8).
Diketahui, Riza Chalid merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak mentah PT Pertamina.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita 5 unit mobil mewah terafiliasi milik tersangka Mohammad Rizal Chalid (MRC), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik melakukan agenda penggeledahan pada Senin malam, 4 Agustus 2025.
“Tadi malam Tim Penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC,” ujarnya kepada awak media, Selasa, 5 Agustus 2025.
Dari 5 mobil yang disita milik terafiliasi MRC, antara lainToyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga Mercedes Benz. Kendaraan tersebut disita di sejumlah lokasi yang berbeda.
“Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi, di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan,” tutur Anang.
Anang menyampaikan bahwa penyidik tidak hanya memburu dan memproses pelaku tindak pidana korupsinya.
Tetapi juga berusaha mencari dan menyita barang-barang bukti dan aset yang terkait dalam rangka pemulihan kerugian negara.
“Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Kejagung juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan MRC dalam penggeledahan yang dilakukan kemarin malam. Mata uang yang disita dolar dan rupiah, namun tidak dirinci totalnya.
“Jadi penggeladahannya ini kita lakukan di tiga tempat. Pertama di Depok, yang kedua di Pondok Indah. Yang kemudian yang ketiga di Tegalaparang, daerah Mampang,” tambah Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung, Yadyn Palebangan.
“Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya,” tutup Yadyn. (disway/c1/yud)