Opsen Pajak Kendaraan Berdampak Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

Kamis 12 Dec 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

Kenaikan Opsen PKB dan BBNKB Berlaku untuk Kendaraan Baru dan Pajak Tahunan

BANDARLAMPUNG - Kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor secara global tanpa membedakan jenis kendaraan dan tingkat perekonomian masing-masing daerah akan menjadi sebuah economic disaster.

Hal ini dapat membawa dampak negatif maupun positif bagi kemajuan perekonomian dan pembangunan daerah masing-masing.

’’Ini langkah yang sangat berisiko. Siap menaikkan pajak, kita juga harus siap menghadapi lonjakan resesi ekonomi baru, terutama di Provinsi Lampung," kata Wahyu Dani Purwanto, pakar ekonomi dari Universitas Lampung, pada Kamis (12/12).

BACA JUGA:Warning! Potensi Banjir Rob Ancam Lampung

Wahyu menyampaikan esensi dari kenaikan ini seharusnya ada sinergi antara pemerintah, produsen kendaraan bermotor, dan masyarakat di daerah masing-masing terkait kenaikan opsen tersebut. 

’’Penting sekali untuk ada koordinasi yang baik antara semua pihak yang terlibat, sehingga dampaknya bisa dikelola dengan lebih baik," katanya.

Kenaikan ini merupakan pukulan berat bagi produsen dan penjual kendaraan, terutama karena daya beli masyarakat yang sedang berangsur pulih. 

Dengan adanya kenaikan opsen pajak pada Januari tahun depan, kemungkinan besar daya beli masyarakat kembali menurun. ’’Saat ini, masyarakat baru mulai pulih dari krisis ekonomi. Kenaikan pajak ini bisa menghentikan pemulihan tersebut," tandasnya. 

Namun yang perlu disadari dan digarisbawahi adalah kendaraan bermotor sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung. Hal ini dipastikan memicu kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat yang akan diikuti oleh harga kebutuhan lainnya.

’’Kendaraan bermotor bukan lagi barang mewah, tetapi kebutuhan utama. Kenaikan pajak ini akan berdampak pada harga-harga kebutuhan pokok," jelas Wahyu.

Ia menyebut tujuan pemerintah menaikkan opsen pajak ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah masing-masing. Namun, hal ini harus diiringi dengan evaluasi dan studi untuk menentukan besaran kenaikan tersebut terhadap pertumbuhan dan tingkat perekonomian daerah masing-masing.

’’Kita perlu studi dan evaluasi yang matang untuk menentukan angka kenaikan yang tepat, sehingga tidak berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.

Dia berharap ini menjadi pekerjaan tambahan yang tidak bisa dianggap remeh. Karena, menurutnya, pasti ada lonjakan-lonjakan lainnya seiring naiknya opsen pajak ini.

Dilanjutkan, pemerintah daerah harus siap dan segera mengambil langkah persuasif terhadap dampak yang akan muncul, jika tidak disesuaikan dengan tingkat perekonomian daerah masing-masing.

Tags :
Kategori :

Terkait