Opsen Pajak Kendaraan Berdampak Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

Kamis 12 Dec 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

Berarti untuk kendaraan seharga Rp350.000.000 akan naik opsen pajaknya lebih dari Rp25.000.000. Yaitu dari sebelumnya Rp38.675.000 menjadi Rp64.200.000.

Kemudian juga akan ada kolom tambahan yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK). Ada kolom baru yaitu opsen BBNKB dan opsen PKB. Penyetoran atas hasil ketika pemilik kendaraaan membayar pajak beserta opsen, bank akan melakukan split payment ke masing masing rekening daerah.

Terpisah, opsen PKB dan BBNKB ini berlaku untuk kendaraan baru dan pembayaran pajak tahunan. Pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB mulai dilaksanakan pada 5 Januari 2025, termasuk di Provinsi Lampung.

Hal itu sesuai kebijakan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Sehingga di tahun 2025, masyarakat yang akan membeli kendaraan bermotor baru maupun pembayaran pajak tahunan akan dikenakan tambahan pungutan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Untuk opsen PKB dibayarkan setiap pembayaran pajak tahunan. Sedangkan opsen BBNKB hanya dibayarkan saat pembelian kendaraan baru.

Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB maka ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan baru dari sebelumnya lima komponen, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya admin STNK, dan biaya admin TNKB.

Perhitungan opsen PKB dan opsen BBNKB adalah masing-masing ditambah 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB.

Diketahui, nilai PKB sebesar 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan nilai BBNKB sebesar 10 persen dari NJKB.

Misal kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta per tahun atau 1 persen NJKB. Maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Total PKB dan BBNKB yang harus dibayar Rp 1.660.000.

Begitu juga dengan BBNKB sebesar Rp 10 juta atau 10 persen dari NJKB. Maka ada tambahan opsen BBNKB sebesar Rp 6.600.000. Total BBNKB dengan opsen BBNKB yang harus dibayar Rp 16.600.000.

Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Intania Purnama mengatakan, penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku untuk kendaraan baru maupun pajak tahunan.

Kata Intania Purnama, setiap tahun wajib pajak atau pemilik kendaraan dikenakan opsen PKB dan opsen BBNKB dibayar wajib pajak saat kendaraan baru.

"Opsen berlaku berlaku untuk kendaraan baru dan pajak tahunan juga," ujar Intania Purnama, Kamis 12 Desember 2024.

Sebelumnya, Plt. Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan, persentase opsen dihitung dari pajak terutang yang sudah ditentukan sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 HKPD. Presentasi opsen sebesar 66 persen berlaku di seluruh Indonesia. 

Kata Slamet Riadi, akan ada kenaikan tarif pada saat pemberlakuan opsen, yaitu dari tarif dari 1,5 persen menjadi 1,66 persen.

Tags :
Kategori :

Terkait