Sempat Terjerat Korupsi, Retribusi Pasar Tradisional Diperketat

PERKETAT: Kepala Dinas Perdagangan Bandarlampung Erwin saat menyampaikan pengetatan retribusi pasar.-FOTO ARIF -
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menegaskan keseriusannya dalam mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah, khususnya dari sektor retribusi pasar tradisional.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Erwin menuturkan bahwa pihak ketiga yang mendapat mandat mengelola pasar harus disiplin menyetorkan retribusi sesuai ketentuan.
’’Harapan kami, pengelola pasar yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dapat menyetorkan retribusi ke pemerintah daerah setiap bulan sesuai perjanjian,” ujarnya.
BACA JUGA:Hore... Bansos untuk Warga Kurang Mampu Naik
Saat ini, hanya Pasar Gudang Lelang yang masih dikelola pihak ketiga. Erwin mengingatkan agar praktik penyimpangan yang pernah terjadi pada periode 2011–2021 tidak terulang lagi.
“Kasus lama itu jelas merugikan daerah. Dari Gudang Lelang seharusnya masuk sekitar Rp 13 juta hingga Rp 15 juta per bulan. Kalau setoran bocor, otomatis pembangunan kota ikut terganggu,” katanya.
Untuk memperkuat sistem pengawasan, Pemkot berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus di Pasar Gudang Lelang. Namun, pembentukan UPT baru bisa dilakukan setelah proses hukum terkait dugaan korupsi retribusi selesai.
“UPT tetap akan dibentuk, tapi kami menunggu putusan pengadilan dulu. Tujuannya agar pengelolaan pasar kedepan bisa lebih transparan dan akuntabel,” jelas Erwin.
Diketahui, kontrak pengelolaan Pasar Gudang Lelang dengan pihak ketiga berlaku hingga tahun 2026. Setelah kontrak berakhir, pengelolaan pasar otomatis akan diambil alih Pemkot Bandar Lampung. (rif/c1/yud)