DPRD Lampung Soroti Rendahnya Realisasi Retribusi Daerah, Bakal Panggil OPD “Malas”

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Yozi Rizal--
BANDARLAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menyoroti capaian retribusi pemprov yang hingga 30 September 2025 baru mencapai Rp362,98 miliar atau 78,90 persen dari target APBD murni 2025 sebesar Rp450,12 miliar.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025, target retribusi bahkan dinaikkan menjadi Rp460,06 miliar, yang harus dikejar realisasinya hingga akhir tahun. Namun, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil retribusi tercatat masih memiliki tingkat realisasi di bawah 60 persen.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Yozi Rizal mengatakan pihaknya akan memanggil OPD penghasil retribusi untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap capaian pendapatan tersebut.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar target retribusi yang ditetapkan benar-benar realistis dan berbasis kajian, bukan sekadar disetujui tanpa pertimbangan mendalam.
’’Ketika kita bicara target, itu harus dibuat maksimal. Karena dengan begitu bisa memicu peningkatan pendapatan. Jangan sampai OPD malas-malasan dalam mencapai target,” tegas Yozi saat dihubungi Radar Lampung, Senin (20/10).
Yozi menambahkan, kondisi ini menjadi penting mengingat Pemprov Lampung tengah menghadapi penurunan APBD akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Oleh karena itu, potensi pendapatan daerah harus dioptimalkan, termasuk dari sektor retribusi, sepanjang tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Terkait waktu pemanggilan OPD tersebut, Yozi menyebut akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota Komisi III lainnya.
“Besok saya akan komunikasi dengan pimpinan lain agar segera diagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh OPD penghasil PAD,” jelasnya.
Ia menegaskan, RDP nanti tidak hanya akan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) seperti biasanya, tetapi juga semua OPD yang memiliki potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Yozi menilai, optimalisasi retribusi bukan sekadar solusi sementara atas penurunan TKD, melainkan kewajiban dalam kerangka otonomi daerah.
“Mengingat kewenangan daerah terbatas dan masih sangat bergantung pada dana pusat, maka pengurangan TKD jelas berpengaruh besar terhadap kinerja dan program daerah,” katanya.
“Maka salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan mengoptimalkan kewenangan yang kita miliki, yaitu memungut retribusi, selama tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, – Pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi tidak menyentuh angka 50 persen di triwulan III, beberapa organisasi perangkat daerah terkesan baru sibuk mau action.