Tedi Zadmiko Resmi Jabat Sekda Kabupaten Pesisir Barat
--
KRUI – Setelah sekian lama posisi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesisir Barat (Pesbar) kosong, kini jabatan strategis itu resmi terisi. Bupati Pesbar Dedi Irawan melantik Tedi Zadmiko sebagai sekkab definitif dalam upacara yang berlangsung khidmat di Lobi Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin, Komplek Kantor Pemkab Pesbar, Senin, (20/10).
Dalam sambutannya, Bupati Dedi Irawan menyampaikan pelantikan sekkab bukan sekadar seremoni, melainkan momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
“Jabatan adalah amanah. Amanah yang tidak hanya dimaknai sebagai kedudukan, tetapi juga ladang pengabdian. Saya berharap Sekda dapat menjalankan tugas dengan ketulusan, integritas, dan tanggung jawab tinggi,” ungkapnya.
Ia menilai, pengalaman dan dedikasi yang dimiliki Tedi Zadmiko selama mengabdi di lingkungan Pemkab Pesbar menjadi modal kuat dalam menjalankan amanah baru ini.
Karena itu, ia berharap sekkab bekerja dengan penuh keikhlasan dan semangat melayani, bukan untuk dilayani.
“Pegang teguh visi dan misi Pemkab Pesbar dalam setiap kebijakan. Jadikan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama dari setiap keputusan yang diambil,” pesan Dedi.
Lebih lanjut, Bupati juga mengingatkan pentingnya sinergi antar lembaga serta kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pembangunan daerah.
Menurutnya, peran Sekda sangat sentral dalam mengoordinasikan seluruh perangkat daerah agar bekerja selaras, efisien, dan inovatif.
“Saya ingin birokrasi Pesbar menjadi organisasi yang dinamis, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Terus dorong inovasi yang memberi dampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” ujanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya penerapan nilai-nilai dasar ASN yakni “BERAKHLAK” (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.
Nilai-nilai ini, katanya, harus menjadi napas dan budaya kerja di seluruh tingkatan birokrasi Pesbar.
Bupati menegaskan, proses pengangkatan Sekda telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengangkatan Tedi Zadmiko mendapatkan persetujuan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/4641/M/VI.04/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, serta didasarkan pada hasil seleksi terbuka yang telah memperoleh rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 19271/r-ak.02.03/sd/f/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.
“Pelantikan ini merupakan hasil proses panjang dan transparan. Mari kita jadikan momentum ini sebagai awal baru memperkuat sinergi dan membangun kebersamaan,” ujarnya.