Anak Perempuan di Mesuji Dirantai Orang Tuanya, Polisi Turun Tangan

DIBEBASKAN WARGA: Tangkapan layar kondisi korban saat dirantai di rumahnya dan sedang dievakuasi warga.--

MESUJI– Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Mesuji. Seorang anak perempuan berinisial SP (6) warga Pemukiman Karya Tani, Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Kaki kanannya dirantai dan digembok oleh orang tuanya sendiri.

Kasatreskrim Polres Mesuji, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, orang tua korban memasang rantai dan menggembok kaki anaknya. Perbuatan ini sudah dua kali terjadi. Pertama pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 hingga 10.30 WIB, dilakukan oleh ayah tirinya, Teguh Suwito (33),” ujar Prenanta saat dikonfirmasi, Senin (20/10).

Peristiwa serupa kembali terjadi pada Sabtu (18/10) sekitar pukul 10.30 WIB, kali ini dilakukan oleh Emi Susanti, ibu kandung korban.

Kejadian tersebut terungkap setelah seorang warga bernama Made Suwija (50) menerima telepon dari tetangga korban yang melaporkan bahwa SP dirantai di dalam rumah.

Mendapat informasi itu, Made langsung mendatangi rumah korban.

“Sesampainya di lokasi, saksi mendobrak pintu rumah dan menemukan kaki kanan korban terikat rantai besi,” jelas Prenanta.

Bersama warga, saksi kemudian membantu melepaskan rantai yang menjerat korban.

Kasus tersebut segera dilaporkan ke Polres Mesuji.

Pihak kepolisian kemudian mengamankan kedua orang tua korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji, Sripuji Haryati Hasibuan, mengaku sangat prihatin atas peristiwa tersebut.

“Kami langsung menurunkan tim UPTD PPPA untuk melakukan pendampingan terhadap korban dan berkoordinasi dengan Polres Mesuji,” ujarnya.

Menurut Sripuji, hingga kini kedua orang tua korban sedang dilakukan proses hukum oleh Polres Mesuji. 

Tag
Share