Opsen Pajak Kendaraan Berdampak Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

Kamis 12 Dec 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

"Sehingga ada kenaikan biaya pajak yang dibayarkan masyarakat pada saat opsen 5 Januari 2025 (mulai diberlakukan, red)," ujar Slamet Riadi.

Untuk simulasi pemungutannya, disampaikan Slamet Riadi dilakukan split payment ke kabupaten/kota.

"Akibat penerapan/amanah UU nomor 1 tahun 2022 HKPD terkait opsen maka kenaikan PKB sekitar 10 persan dan BBNKB 32 persan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Awal Januari 2025 mendatang, seluruh tipe kendaraan bermotor diperkirakan harganya naik. Ini selain karena akan adanya kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen, juga penerapan kebijakan opsen pajak.

 Opsen pajak dimaksud yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak ini selanjutnya disebut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dikenakan oleh  kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai peraturan perundang-undangan.

  Persentase opsen pajak dihitung dari pajak terutang yang sudah ditentukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dengan besaran 66% dan berlaku di seluruh Indonesia. Walaupun ada beberapa daerah yang tidak ikut naik atau opsen pajaknya dinolkan.

  Adapun untuk perhitungan kenaikan tarifnya setelah diterapkan opsen PKB dan opsen BBNKB nanti, ilustrasinya dengan asumsi harga jenis kendaraan sebagai contoh berikut:

1. Ketetapan BBNKB dan Opsen BBNKB

- BBNKB  : Rp350.000.000 x 10% = Rp 35.000.000

- Opsen BBNKB : Rp35.000.000 X 66%: = Rp 23.100.000

- Jumlah : Rp58.100.000 

 

2. Ketetapan PKB dan Opsen PKB

- PKB : Rp350.000.000 X 1.050)X1%         =Rp 3.675.000

- Opsen PKB: Rp3.675.000 X 66% = Rp2.425.500

- Jumlah : Rp6.100.500 

Tags :
Kategori :

Terkait