Advokat Indah Meylan, S.H Lagi Menangkan Perkara Perdata Sengketa Lahan sampai Tingkat Kasasi Mahkamah Agung

Advokat Indah Meylan, S.H--

BANDARLAMPUNG – Advokat Indah Meylan, S.H kembali menenangkan gugatan perkara perdata sengketa tanah di Sukarame, Bandar Lampung. 

Indah Meylan, S.H memenangkan gugatan ini mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. 

Dalam gugatan itu ada 5 tergugat yang menguasai tanah milik Emang Kuswara dengan seluas 1.560 meter persegi. 


--

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 269 K/PDT/2025 Juncto Nomor 70/PDT/2023/PT TJK Juncto Nomor 241/Pdt.G/2022/PN Tjk.

"Perkara ini sudah proses banding sampai tingkat kasasi. Jadi pihak Pengadilan Negeri, pada saat banding di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menang," ujarnya. 

Menurut Indah Meylan, S.H bahwa kompensasi yang diberikan sebesar Rp900 juta. 

"Sebenarnya gugatan yang kami layangkan senilai Rp1 miliaran lebih. Dan karena ada sisi kemanusian kami memberikan keringanan lebih kepada para tergugat," jelasnya. 

Indah Meylan, S.H mengungkapkan rasa syukur dan puas atas putusan yang dianggap adil tersebut. 

“Ini bukan semata-mata soal nilai kerugian, tapi tentang bagaimana hak atas kepemilikan tanah seseorang yang sah diakui dan dilindungi oleh hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses hukum dalam perkara ini cukup kompleks, mengingat ada beberapa dokumen yang sempat diperdebatkan keabsahannya oleh pihak tergugat. 

Namun, melalui pembuktian yang kuat dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang menguatkan hak kliennya.

“Putusan ini adalah bentuk keadilan substantif, di mana fakta hukum di lapangan dikembalikan pada posisi yang benar. Kami menyambut baik sikap objektif majelis hakim,” ujar Indah Meylan, yang dikenal aktif menangani perkara-perkara agraria dan perdata di wilayah Lampung dan sekitarnya.


--

Diketahui, klien Indah Meylan sempat mengalami kerugian besar akibat tidak dapat memanfaatkan lahannya sendiri selama beberapa waktu karena penguasaan sepihak yang dilakukan oleh tergugat. 

Selain tidak dapat menggunakan tanah tersebut, klien juga harus menanggung kerugian atas potensi usaha yang tidak bisa dijalankan di lahan tersebut. 

Nilai kerugian inilah yang kemudian dikalkulasikan dan disetujui oleh pengadilan dalam amar putusan senilai kurang lebih dari Rp900 juta. 

Kemenangan ini sekaligus menjadi catatan positif bagi Indah Meylan, S.H, khususnya dalam hal membela kepentingan hukum masyarakat kecil yang hak-haknya sering kali dirampas oleh pihak yang lebih kuat atau tidak bertanggung jawab.

“Ini bukan kemenangan saya pribadi, tapi kemenangan untuk keadilan dan kepastian hukum,” tutup Indah Meylan, S.H.

Untuk diketahui, Advokat Indah Meylan, S.H kerap menyelesaikan dan memenangkan sengketa perkara perdata permasalahan lahan dan sengketa tanah di Lampung. 

Hampir beberapa kali Advokat Indah Meylan, S.H memenangkan perkara lahan dan sengketa tanah di Lampung. Maupun di luar Lampung. 

Tentunya menangnya kembali Indah Meylan, S.H dalam perkara ini mencatatkan daftar panjang dirinya memenangkan perkara lahan dan di Lampung.

Tag
Share