Inspektorat Lampung Investigasi Dugaan Pungli di RSUDAM, Dokter Billy Akan Diperiksa

Inspektorat Provinsi Lampung akan memanggil dr. Billy Rosan terkait dugaan pungutan liar di RSUD Abdul Moeloek.-FOTO DOK. RLMG -
BANDARLAMPUNG – Inspektorat Provinsi Lampung tengah melakukan investigasi terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang dokter aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Lampung Sahat Paulus Naipospos menyampaikan pihaknya berencana memanggil dr. Billy Rosan untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan ini bertujuan mengumpulkan informasi dan klarifikasi yang akan menjadi dasar pertimbangan pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.
’’Investigasi masih berlangsung. Kami sedang menelusuri data dan akar masalah dari peristiwa di RSUDAM. Hasil pemeriksaan akan menentukan sanksi sesuai aturan kepegawaian,” ujar Sahat.
Menurutnya, jika terbukti melakukan pungutan liar, sanksi terhadap dokter ASN tersebut akan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi bisa berupa hukuman ringan hingga berat, seperti penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan pangkat, atau bentuk hukuman disiplin lainnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Warning Dokter-Dokter di Tubaba
Ia menegaskan praktik pungli merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan jelas melanggar kode etik ASN. ’’Menerima uang di luar ketentuan adalah pelanggaran terhadap integritas jabatan,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah pasangan suami-istri Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23) asal Lampung Selatan melaporkan dugaan pungli saat anak mereka yang berusia dua bulan menjalani operasi di RSUDAM.
Pasien bayi tersebut didiagnosis mengalami hirschsprung, kelainan bawaan pada usus besar. Sebelum operasi yang dilakukan pada 19 Agustus 2025, keluarga pasien diminta membeli alat medis senilai Rp8 juta. Namun, pembayaran tidak melalui rekening resmi rumah sakit, melainkan ke rekening pribadi dokter.
Setelah operasi, kondisi bayi tidak kunjung membaik hingga akhirnya meninggal dunia. Kasus ini kemudian menjadi perhatian Inspektorat Provinsi Lampung yang kini tengah mendalami dugaan pungli di RSUD Abdul Moeloek.
Diketahui Dokter Terduga Pungli Pasien Dinonaktifkan
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). Hal ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait pelayanan di rumah sakit pelat merah tersebut.
BACA JUGA:Enam Calon Pejabat Tinggi Pemprov Lampung Disetor ke BKN