Rektor UGM Tergugat Rp29 M Kasus BPR Tripilar Arthajaya

Radar Lampung Baca Koran--

JAKARTA – Pernyataan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sebuah video dan wawancara di televisi swasta mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat dan warganet.
Tidak hanya itu, netizen juga mengungkap data jika Ova Emilia, Rektor UGM, tergugat Rp29 miliar, yang merupakan pemegang saham Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripilar Arthajaya.
Diketahui dari putusan Pengadilan Negeri-Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yugyakarta nomor 156/PDT/2018/PT.YYK menyebutkan jika Ova Emilia merupakan pemegang saham dari Bank BPR Tripilar Arthajaya.
Ova Emilia yang merupakan tergugat IV merupakan pemegang saham mencapai 99.8 persen atau pemegang saham mayoritas.
Dari putusan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 156/PDT/2018/Pt TTK Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
Adapun tergugat III adalah Abdul Nasil atau Jang Keun Won yang merupaka suami dari Ova Emilia yang merupakan Tergugat IV.
Selain itu putusan ini juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 1 Agustus 2018, Nomor : 190/Pdt.G/2017/PN.Yyk yang dimohonkan banding tersebut.
Dengan adanya kasus ini, membuat netizen menghubungkan bagaimana Ova Emilia yang merupakan Rektor UGM terlihat memberikan pembelaannya atas izajah Joko Widodo.
Ova dalam video yang tersebar di media sosial menyampaikan jika UGM punya bukti dan data bahwa Joko Widodo resmi menjadi lulusan dari UGM.
Dalam akun youtube @Universitas Gadjah Mada, Ova menyampaikan jika UGM memiliki dokumen otentik terkait keseluruhan proses pendidikan Joko Widodo di UGM.
Dokumen ini meliputi tahap penerimaan yang bersangkutan di UGM, proses kuliah selama menempuh sarjana muda, pendidikan sarjana, KKN hingga wisuda.
 “Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada tanggal 5 November 1985 dan UGM telah memberikan ijazah yang sesuai dengan ketentuan kepada yang  bersangkutan saat diwisuda tanggal 19 November 1985,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan Ova, dr Tifauzia Tyassuma di akun X @DokterTifa menyampaikan rasa penasarannya kenapa Rektor UGM tersebut sampai memberikan pernyataan tersebut. “Mbak Ova. Ngapain sih mbak, bikin video begini,” tanyanya.
“Orang yang panjenengan bela itu yang seharusnya bikin video begini, BUKAN REKTOR UGM!, tegas dr Tifa.
Selain itu dr Tifa juga menuliskan kenapa tidak Joko Widodo sendiri yang memberikan bantahan dan membuktikan jika izajahnya asli serta menunjukan kepada rakyat.
“UGM itu bukan milik Joko Widodo!, UGM itu bukan pegawainya Joko Widodo!, Rektor UGM itu bukan hamba sahayanya Joko Widodo!, tulis dr tifa
Selaian itu netizen juga ikut mengomentari Ova yang terjerat kasus tersebut dan menuding jika pembelaan Ova ke Joko Widodo untuk mengamankan kasusnya. “Buseeeeeeeeeeeeeeeeeeeetttttt tersandera kasus ternyata,” tulis akun @AbaGhomel.
“Oalah, pantesan membela yang mau membela dia. Ternyata politik balas Budi, politik saling sandera dan politik saling melindungi, masih dipakai di sini,” akun @TriWibowoST1 ikut mengomentari. (disway/c1/yud)

Tag
Share