AMBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam Pilkada 2024, termasuk pemilih yang sudah meninggal terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan ikut mencoblos.
Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di sepuluh tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di enam kabupaten/kota.
"Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran yang akhirnya memicu permintaan PSU di sepuluh TPS, termasuk yang berada di enam kabupaten berbeda," ungkap Ketua Bawaslu Maluku, Subair, di Ambon, Senin (2/12).
Rekomendasi PSU disampaikan untuk beberapa TPS di kabupaten/kota berikut:
Seram Bagian Barat, TPS 07 Desa Kairatu
Maluku Barat Daya, TPS 02 Desa Bebar
Kabupaten Maluku Tengah, Kecamatan Seram Utara, TPS 01 Desa Kanikeh
BACA JUGA:KTM Krisis Finansial, Miliki Utang Hingga Rp 50 Triliun
Kepulauan Tanimbar, TPS 004 Kelurahan Saumlaki Utara
Maluku Tenggara, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, TPS 001 Desa Mun Ohoir
Kecamatan Timur Selatan, TPS 1 Desa Danar Ohoiseb
Seram Bagian Timur, Kecamatan Kesui Watubela, TPS 001.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan termasuk pemilih yang berdomisili di luar TPS tetapi tetap mencoblos pada dua jenis surat suara, pembukaan kotak suara pada 25 November 2024 sebelum hari pemungutan suara, serta tertukarnya amplop surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
BACA JUGA:Polres Tubaba Tingkatkan Pengamanan Gudang Logistik KPU Pilkada 2024
Selain itu, terdapat kasus di mana Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan lebih dari satu surat suara kepada pemilih, serta pencoblosan ganda oleh beberapa pemilih.