Selain Sanksi Etik, Oknum Anggota Polres Waykanan Nyabu Juga Dipidana

Kapolres Waykanan, AKBP Adanan Mangopang. -Foto IST -

BLAMBANGANUMPU — Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang menegaskan, anggota polisi yang tertangkap dalam pesta narkoba pada 25 Oktober 2025 lalu akan menjalani proses hukum secara tegas, baik pidana maupun etik.

“Prosesnya masih tahap penyidikan. Semua pelaku sudah ditahan, terdiri dari lima orang, empat warga sipil dan satu anggota Polres Waykanan. Untuk anggota, selain proses pidana juga akan dikenakan sanksi etik,” jelas AKBP Adanan Mangopang, Kamis (6/11).

Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan publik Waykanan yang telah menunggu kepastian hukum terhadap kasus tersebut.

Pasalnya, sudah 11 hari sejak penangkapan, belum ada informasi lengkap mengenai perkembangan penanganan perkara itu.

Diketahui, pada 25 Oktober lalu, Satresnarkoba Polres Waykanan mengamankan lima orang yang diduga sedang berpesta sabu di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk. Dari kelima orang tersebut, satu di antaranya merupakan anggota kepolisian aktif.

Kasatresnarkoba Polres Waykanan Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Sinar Baru, Kampung Negeri Baru.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan para pelaku sekitar pukul 14.30 WIB.

Menurut Prayugo, pihaknya terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pelaku,” ujarnya.

Maraknya peredaran sabu di wilayah Waykanan menjadi keprihatinan tersendiri.

Narkoba disebut sudah menyebar hingga pelosok kampung dan menyasar berbagai kalangan, bukan hanya masyarakat kelas menengah ke atas.

Masyarakat pun berharap Polres Waykanan bersikap transparan dan tegas dalam menangani kasus ini.

Apalagi, kasus tersebut melibatkan oknum aparat di tengah gencarnya upaya Polri memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh Indonesia.(*) 

Tag
Share