Langkah Pemprov Lampung Rogoh Kocek Hibah APBD untuk Danai PSU Pesawaran Diapresiasi Mendagri

Saat zoom meeting, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi Provinsi Lampung yang membantu pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran melalui hibah APBD Provinsi. FOTO DOK BIRO ADPIM--
BANDAR LAMPUNG – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi enam provinsi yang membantu pendanaan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui hibah APBD Provinsi, salah satunya Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Ulang dan PSU dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, yang diselenggarakan secara virtual pada Jumat (21/3/2025) di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Bandar Lampung.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada.
Diketahui ada Enam provinsi yang turut membantu pendanaan PSU melalui hibah APBD Provinsi.
Yakni,Pemprov Sumatera Barat, untuk PSU di Kabupaten Pasaman; Pemprov Sumatera Selatan, untuk PSU di Kabupaten Empat Lawang;
Pemprov Lampung, untuk PSU di Kabupaten Pesawaran; Pemprov Banten, untuk PSU di Kabupaten Serang; Pemprov Jawa Barat, untuk PSU di Kabupaten Tasikmalaya; dan Pemprov Papua Selatan, untuk PSU di Kabupaten Boven Digoel.
BACA JUGA:KPU RI Pastikan PSU Pilkada Banjarbaru Gunakan Surat Suara Baru
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa PSU akan dilaksanakan di 24 daerah (1 Provinsi, 20 Kabupaten, dan 3 Kota), sementara Pilkada Ulang akan digelar di 2 daerah, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada 2024.
"Dari 24 daerah yang melaksanakan PSU, 14 di antaranya melaksanakan PSU secara keseluruhan, sementara 10 daerah melaksanakan PSU sebagian," ujar Tito.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PSU di 24 daerah dan Pilkada Ulang di 2 daerah, Tito menyebutkan bahwa diperlukan anggaran sebesar Rp676,489 miliar.
Lini masa pelaksanaan PSU disesuaikan dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. PSU yang memiliki tenggat waktu 30 hari akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025, sementara PSU dengan tenggat waktu 45 hari akan dilaksanakan pada 5 April 2025.
PSU dengan tenggat waktu 60 hari dijadwalkan pada 26 April 2025, PSU yang diberi tenggat waktu 90 hari akan dilaksanakan pada 21 Mei 2025, dan PSU yang diberikan tenggat waktu 180 hari dijadwalkan pada 6 Agustus 2025. Pilkada Ulang sendiri akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.
"Pelaksanaan PSU akan dimulai pada 22 Maret 2025, dengan empat daerah yang akan melaksanakan PSU perdana, yakni Kabupaten Siak, Barito Utara, Bangka Barat, dan Magetan," kata Tito.
Sementara itu, untuk Kabupaten Pesawaran, PSU dijadwalkan pada 21 Mei 2025, dengan jumlah TPS sebanyak 760 TPS yang tersebar di 11 Kecamatan dan 148 Desa.