Bahkan, seorang pemilih yang tercatat dalam DPT, meski sudah meninggal, masih ditemukan menggunakan hak pilihnya.
Pelanggaran lainnya termasuk pemilih yang tidak hadir di TPS karena berada di luar daerah, seperti di Timika, namun tetap menggunakan hak pilih berdasarkan daftar hadir. Juga ditemukan pemilih di bawah umur yang menggunakan hak pilih orang lain.
Subair menegaskan, rekomendasi PSU sudah disampaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan hingga saat ini, tindakan lanjutan baru dilakukan di tiga kabupaten:
BACA JUGA:Partai Demokrat Klaim Menang di 12 Pilkada Lampung
Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, dan Maluku Barat Daya. Pemungutan suara ulang di tiga kabupaten tersebut telah dimulai hari ini.
Sementara itu, untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar, PSU akan dilaksanakan pada 4 Desember 2024.
"Kabupaten lainnya masih menunggu jadwal yang diputuskan oleh KPU," jelas Subair.
Bawaslu menekankan akan terus mengawasi secara ketat pelaksanaan PSU dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran oleh penyelenggara Pilkada.
KPU setempat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS yang tidak menjalankan rekomendasi PSU bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik atau tindak pidana pemilu.
Bawaslu Maluku juga mengingatkan pentingnya netralitas penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas proses demokrasi, serta mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk mengawasi pelaksanaan PSU agar berlangsung jujur dan adil. (ant/jpnn)