Surya Paloh Tegaskan NasDem Belum Rencanakan PAW untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Ketum NasDem Surya Paloh menegaskan keputusan PAW belum dibahas meski MKD menjatuhkan sanksi kepada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan bahwa hingga saat ini partainya belum memiliki rencana melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap dua anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keduanya sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
’’Sampai saat ini belum, karena kita menghormati seluruh proses yang sedang berjalan,” kata Surya usai menghadiri kegiatan Fun Walk HUT Ke-14 NasDem di Jakarta, Minggu (9/11).
Surya menjelaskan, mekanisme yang ditempuh MKD DPR RI merupakan bagian dari tata kelola internal parlemen yang harus dihormati. Ia menegaskan bahwa NasDem sebelumnya juga telah mengambil sikap dengan menonaktifkan dua kadernya tersebut.
“Partai sudah memberi sanksi nonaktif, dan MKD menjalankan proses sesuai mekanisme yang berlaku di dewan,” tambah Surya.
Sebelumnya, Partai NasDem mengumumkan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI. Keputusan ini muncul di tengah sorotan publik terkait dinamika politik serta aksi demonstrasi besar yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Selain dua nama tersebut, terdapat tiga legislator lain dari partai berbeda yang juga ikut menjalani proses serupa.
MKD kemudian menindaklanjuti dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR tersebut. Dalam putusannya, MKD menyatakan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik.
Sanksi yang dijatuhkan yaitu nonaktif sebagai anggota DPR RI selama enam bulan untuk Ahmad Sahroni dan tiga bulan untuk Nafa Urbach, terhitung sejak keputusan penonaktifan oleh partai berlaku.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan DPR RI menyatakan Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
Keduanya kini kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI setelah sempat dinonaktifkan.
“Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik,”ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 5 November 2025.
“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambungnya.
Adang juga menambahkan bahwa hal serupa untuk Uya Kuya. “Menyatakan teradu tiga, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucapnya.
Sidang etik tersebut merupakan babak akhir dari proses panjang pemeriksaan terhadap lima anggota DPR nonaktif periode 2024–2029.
Selain Uya Kuya dan Adies Kadir, sidang juga memutuskan nasib Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach. Dalam sidang ini tiga anggota DPR lainnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi.
Ahmad Sahroni mendapatkan hukuman nonaktif selama enam bulan, Nafa Urbach tiga bulan, dan Eko Patrio empat bulan.
“Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Adang di hadapan peserta sidang
Sementara sanksi untuk teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif empat bulan. “Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN,” ujar Adang membacakan.
Sedangkan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif tiga bulan. “Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, anggota DPR non aktif seperti Nafa Urbach dan Adies Kadir disorot karena membela kenaikan tunjangan perumahan di tengah kondisi ekonomi sulit.
Sementara itu, Eko Patrio dan Uya Kuya dikritik karena pernyataan mereka soal anggota DPR yang gemar joget dinilai tak sensitif.
Sedangkan Ahmad Sahroni menuai kecaman akibat ucapannya yang kasar terhadap masyarakat yang mengkritik DPR. (jpnn/c1/abd)

Tag
Share