Terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; Tugas belajar di pendidikan menengah atau tinggi; Pindah domisili; Tertimpa bencana alam; dan Bekerja di luar domisilinya.
Tahap kedua, yang khusus untuk 4 alasan, akan berlangsung hingga 20 November 2024, yaitu: Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara; Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan (termasuk keluarga yang mendampingi); Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; dan Tertimpa bencana alam
Pindah memilih dapat diurus melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten Mesuji.
“Kami sudah menginstruksikan jajaran kami di tingkat desa dan kecamatan untuk membuka posko pelayanan pindah memilih,” tambahnya.
Masyarakat yang mengurus pindah memilih ke Kabupaten Mesuji akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). (muk/abd)