MESUJI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji masih memfasilitasi warga yang ingin mengajukan permohonan pindah memilih hingga batas waktu 20 November 2024.
"Ya, kami masih membuka layanan pindah memilih untuk empat kategori yang telah ditetapkan, dan pelayanannya akan berakhir pada 20 November 2024," ujar Ketua KPU Mesuji, Ali Yasir, Minggu 17 November 2024.
Menurut Ali Yasir, ada empat kategori pemilih yang dapat mengajukan permohonan pindah memilih sampai dengan H-7 pemungutan suara.
Keempat kategori tersebut antara lain: Pemilih yang menjalankan tugas di luar daerah pada hari pemungutan suara; Pemilih yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit; Pemilih yang menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan); dan Pemilih yang terdampak bencana alam.
Pelayanan pindah memilih masih dibuka di tingkat desa, kecamatan, maupun kantor KPU Mesuji.
BACA JUGA:KPU Way Kanan Sosialisasikan Layanan Pindah Memilih untuk Pemilih di Luar Domisili
Ali Yasir juga menjelaskan bahwa pengurusan pindah memilih dibagi menjadi dua tahapan. Tahap pertama, yang berakhir pada 28 Oktober 2024, khusus untuk pemilih yang memenuhi syarat seperti menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, mendampingi keluarga yang sakit, atau menjalani rehabilitasi.
Sedangkan pada tahap kedua, yang berakhir pada 20 November 2024, hanya pemilih dengan empat kategori di atas yang masih dapat mengajukan permohonan pindah memilih.
Ali Yasir menambahkan, layanan pindah memilih merupakan bagian dari upaya KPU untuk menjamin hak pilih warga negara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Mesuji pada Pilkada Serentak 2024.
Sementara itu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Mesuji 2024 telah ditetapkan dengan jumlah total 170.255 pemilih, yang terdiri dari 87.466 pemilih laki-laki dan 82.789 pemilih perempuan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji membuka layanan pindah memilih setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
BACA JUGA:KPU Lampung Selatan Buka Layanan Pindah Memilih untuk Pilkada 2024
Ketua KPU Mesuji Ali Yasir menjelaskan bahwa layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar di DPT, tetapi tidak dapat menyalurkan hak suaranya di TPS tempat mereka terdaftar.
“Pindah memilih dapat dilakukan oleh masyarakat yang terdaftar di DPT namun tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena alasan tertentu,” kata Ali Yasir saat dihubungi radarlampung.co.id pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Layanan pindah memilih dibuka dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung hingga 28 Oktober 2024 dan mencakup 10 alasan, yaitu: Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara; Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan (termasuk keluarga yang mendampingi); Penyandang disabilitas yang dirawat di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi; Menjalani rehabilitasi narkoba; dan Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.