Eks Ketua DPRD dan Kadis PUPR Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung

Mantan Ketua DPRD Pesawaran Suprapto dan Kadis PUPR Zainal Fikri diperiksa penyidik Kejati Lampung terkait dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp8 miliar. -FOTO LEO DAMPIARI/RTV -
PESAWARAN – Mantan Ketua DPRD Pesawaran Suprapto dan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (6/10).
Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan nilai proyek mencapai Rp8 miliar.
Tim penyidik Pidsus Kejati Lampung kembali memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pesawaran untuk memperdalam penyelidikan atas perkara dugaan korupsi proyek SPAM tersebut.
Salah satu yang diperiksa adalah mantan Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, yang diminta memberikan keterangan terkait proyek dimaksud.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjalani pemeriksaan secara tertutup di ruang penyidik Pidsus Kejati Lampung sejak pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar empat jam setengah, hingga Suprapto terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB, dan langsung menuju kendaraannya di area Kantor Kejati Lampung.
Usai pemeriksaan, Suprapto enggan memberikan keterangan kepada awak media mengenai kedatangannya ke gedung Pidsus Kejati Lampung. Ia tampak terburu-buru meninggalkan lokasi.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Suprapto. Selain Suprapto, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta Kasubag Perencanaan untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadisperkim) Kabupaten Pesawaran Firman Rusli diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.
Firman Rusli disebut-sebut mengetahui sejak awal proses proyek SPAM, yang belakangan dilanjutkan oleh Dinas PUPR Pesawaran. Karena itu, ia dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan. Ia hanya membenarkan bahwa pada Selasa, 30 September 2025, tim Pidsus telah memeriksa mantan Kadis Perkim Pesawaran terkait perkara tersebut.
“Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan oleh tim Pidsus Kejati Lampung,” singkat Ricky.
Diketahui, Kejati Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Kabupaten Pesawaran. Meski begitu, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung pada Selasa (9/9) kembali memeriksa mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Pemeriksaan berlangsung di gedung Kejati Lampung, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.