Produk Investasi Bank Syariah Tak Akan Dijamin LPS

Ilustrasi OJK. --FOTO BERITASATU/UTHAN A. RACHIM

OJK Sedang Susun RPOJK

 

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun rancangan peraturan OJK (RPOJK) tentang penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah. Regulasi ini akan menjadi tonggak penting karena memisahkan produk investasi dan simpanan, dengan konsekuensi bahwa produk investasi tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

Mengutip rancangan aturan yang diperoleh pada Minggu (5/10), OJK menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada prinsip kemitraan dan kesetaraan dalam sistem perbankan syariah. 

 

"Pendekatan itu diwujudkan melalui mekanisme bagi hasil dan pembagian risiko secara proporsional, sesuai nilai-nilai keadilan, transparansi, dan keseimbangan," tulis rancangan aturan tersebut.

 

OJK menilai, pemisahan tersebut diperlukan agar industri perbankan syariah dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan dan pemerataan kesejahteraan nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

 

Namun, menurut OJK, undang-undang tersebut belum membedakan secara tegas antara produk simpanan dan investasi, sehingga praktiknya di lapangan sering kali tumpang tindih. Penyempurnaan kemudian dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang menegaskan pemisahan kedua jenis produk tersebut.

 

Dalam UU PPSK, produk investasi syariah didefinisikan sebagai dana yang ditempatkan nasabah berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang sesuai syariah, di mana risiko ditanggung oleh investor, bukan bank. Karena itu, produk investasi memiliki karakteristik berbeda dari simpanan yang dijamin dan bebas risiko.

 

Tag
Share