Produk Investasi Bank Syariah Tak Akan Dijamin LPS

Ilustrasi OJK. --FOTO BERITASATU/UTHAN A. RACHIM

OJK menegaskan, produk investasi syariah harus mencerminkan prinsip dasar investasi yang berorientasi pada kinerja aset produktif, seperti pembiayaan atau surat berharga syariah. Pengembalian modal akan bergantung pada hasil usaha tersebut, baik berupa keuntungan maupun kerugian, sesuai akad dan jangka waktu investasi (held to maturity).

 

Selain itu, bank syariah diwajibkan melakukan penilaian kesesuaian nasabah (suitability assessment) untuk memastikan profil risiko, tujuan investasi, dan kemampuan finansial calon investor sesuai produk yang ditawarkan.

 

Dalam rancangan aturan itu, OJK juga menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen, mengingat risiko investasi sepenuhnya berada di pihak nasabah.

 

OJK berharap kebijakan ini dapat mendorong produk investasi syariah yang tepercaya, transparan, dan berkelanjutan. Sekaligus memperkuat daya saing industri perbankan syariah nasional. (beritasatu.com/c1)

 

Tag
Share