Selain uang, tim Aspidsus juga menyita barang-barang berharga lainnya, seperti beberapa jam tangan mewah, motor RX King, mobil Jeep, dan sejumlah dokumen. Armen Wijaya, Aspidsus Kejati Lampung, menegaskan bahwa barang-barang yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi akan dikembalikan, sedangkan yang terbukti terkait akan disita.
Dalam upaya ini, beberapa saksi sudah diperiksa, termasuk sejumlah pejabat dan direksi terkait seperti AS dan TH (Direktur PT LJU), RNV (Kabiro Perekonomian Lampung Timur), MRT (Dirut PDAM Lampung Timur), dan RIM (Kabag Perekonomian Pemprov Lampung).
Armen menyatakan bahwa penyidikan masih dalam tahap pendalaman, sehingga pihaknya belum dapat memberikan informasi rinci terkait perkembangan lebih lanjut dari kasus dugaan korupsi di PT LEB. (*)