Pemprov Lampung Pastikan Hak PPPK Tahap I dan II Sama, Kontrak Setahun Hanya untuk Evaluasi
Pemprov Lampung menegaskan PPPK tahap dua dapat hak yang sama dan setahun sekali dievaluasi.-FOTO IST -
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan tidak ada perbedaan hak maupun kewajiban antara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I dan tahap II yang baru dilantik pada Rabu (1/10).
Meski masa kontrak PPPK tahap II hanya satu tahun, sementara tahap I tercatat lima tahun, Pemprov Lampung menyatakan hal itu semata-mata untuk kepentingan evaluasi kinerja tahunan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, menekankan bahwa seluruh PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara PPPK Tahap I maupun Tahap II. Evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun melalui usulan kepala OPD masing-masing. Itu hal biasa, bahkan pejabat struktural pun dievaluasi bulanan hingga triwulanan,” jelas Rendi, Kamis (2/10/2025).
Ia menjelaskan, meski kontrak Tahap I tertulis lima tahun, evaluasi tetap dilakukan setiap tahun sebagaimana diatur dalam surat perjanjian kerja.
“Kalau dilihat di surat perjanjian kerja, semua dievaluasi tiap tahun. Jadi intinya sama, tidak perlu khawatir. Evaluasi kinerja adalah mekanisme normal dalam birokrasi,” tegasnya.
Rendi menambahkan, penilaian kinerja dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang paling mengetahui capaian, kedisiplinan, serta target kerja pegawai, termasuk penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Menurutnya, seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, bekerja berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi, sehingga indikator kinerja harus jelas dan terukur.
“ASN harus punya kinerja yang terukur. Selama tidak ada masalah, silakan bekerja sesuai koridor. Kami pun dievaluasi periodik setiap tiga bulan,” ujarnya.
Dengan penegasan ini, Pemprov Lampung berharap PPPK Tahap II dapat lebih fokus menjalankan tugas tanpa rasa cemas terhadap masa kontrak.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melantik 1.082 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II hari ini (1/10) pukul 14.00 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Rendi Reswandi menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi dan pengusulan nomor induk pegawai (NIP) telah selesai.
“Alhamdulillah seluruh tahapan PPPK tahap II sudah rampung. Sesuai regulasi, Pemprov Lampung berkomitmen menuntaskan seluruh proses ini tepat waktu,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Rendi menjelaskan, meski formasi PPPK Tahap II tersebar di 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelantikan dipusatkan hanya di 10 OPD untuk efektivitas.