“Petugas kita berhasil mengamankan serorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Dengan bukti dasar laporan- LP/ B / 54 / VIII/ 2024 /SPKT/ POLDA LPG/RES LU/ SEK BUKIT KEMUNING, tanggal 02 Agustus 2024 dan waktu kejadian hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB tempat kejadian ya di wilayah hukum Polsek Bukit Kemuning,” kata Edy.
Sementara, orang tua korban berinisial FE melaporkan kejadian menimpa anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
Kronologisnya, pada Kamis 1 Agustus 2024 sekira Jam 01.00 wib, pelaku dengan tega mencemari buah hatinya.
BACA JUGA:Pria di Bandar Lampung Ditangkap Atas Dugaan Pencemaran Anak dengan Modus Hadiah Sepatu
Lanjut Edy, pelaku datang kerumah korban dengan alasan ingin menemui orang tua (ayah, Red) korban. Namun pada saat itu ayah korban sedang tidak berada di rumah.
Kemudian saksi membukakan pintu dan mengajak terlapor mengobrol di teras rumah. Selanjutnya pelaku menyuruh saksi untuk membeli rokok ke warung yang jaraknya kurang lebih sejauh 500 meter dari rumah korban.
Saat itu pelaku meminjamkan sepeda motor milik pelaku, lalu saat saksi pergi keluar untuk membeli rokok.
Saat itulah, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mendekati korban yang sedang tidur bersama dengan ibu korban (pelapor, Red) di ruang keluarga.
“Dan lalu kemudian pelaku menciumi kaki korban dan saat itu, korban terbangun namun pelaku membujuk korban dengan memberikan uang sejumlah Rp5.000 ( lima ribu rupiah) dan saat itu korban menolak sambil menahan tangis dikarenakan takut dengan pelaku,” beber Kapolsek.
Meski begitu, lanjutnya, pelaku berbuat tidak senonoh terhadap korban dan saat itu, korban membrontak langsung duduk dan kemudian pelaku pergi meninggalkan korban kearah luar rumah korban.
“Atas kejadian tersebut, Ibu kandung korban melaporkan ke Polsek Bukitkemuning,” ungkap Edy.
Dengan gerak cepat personil polsek Bukitkemuning setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi selanjutnya mencari keberadaan pelaku yang saat itu berada dirumah nya, selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa kepolsek bukit kemuning untuk dilakukan pemeriksaan.
Lanjut Kapolsek Edy, barang bukti (BB) berhasil diamankan 4 potong tekstil pakaian,1 setel pakaian tidur, dan pakaian dalam.
’’Saat ini terduga pelaku Se sudah kami serahkan ke Polres Lampura untuk melengkapi berkas di ruang PPA,” pungkas Kapolsek Edy. (sas/c1/abd)