Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Rumah Kosong Asal Sumsel di Bakauheni
Tiga pelaku pencurian rumah kosong asal Sumatera Selatan ditangkap tim Jatanras Polda Lampung di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.-FOTO SITI SASKIA SALAMAH -
BANDARLAMPUNG – Tiga komplotan spesialis pencuri rumah kosong apes. Hal itu lantaran Tim Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengamankannya.
Mereka ditangkap saat berupaya kabur menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Ketiga pelaku berinisial T (36), N (38), dan AW (26). Mereka diringkus setelah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah Kedamaian dan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, tim sedang dalam perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni dan mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku yang baru saja melakukan pencurian.
“Sesampainya di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi para pelaku. Mereka kemudian diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan,” ujar AKBP Ujang Supriyanto.
Sebelum beraksi, para pelaku membeli sejumlah alat seperti linggis, obeng, dan pahat beton untuk memudahkan mereka membobol rumah yang menjadi target.
Aksi pencurian dilakukan pada Rabu, 5 November 2025, di sebuah rumah di Jalan HR. Mangoendiprodjo, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Pelaku T terlebih dahulu memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan cara memanggil dari luar pagar. Setelah yakin tidak ada penghuni, T dan AW memanjat pagar dan masuk ke dalam rumah, sementara N menunggu di mobil sebagai pengawas situasi.
Dari lokasi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Barang bukti yang disita polisi antara lain uang tunai Rp3 juta, satu tas kulit, tas kecil warna hitam, satu kotak jam, tujuh unit jam tangan, satu cincin batu akik, empat kunci mobil, dua kunci motor, satu speaker, dan satu set mikrofon nirkabel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (sas/c1/abd)