Kejadian serupa juga dilaporkan terjadi pada tanggal 26 September 2024 di sekolah setelah jam ekstrakurikuler dan pada tanggal 29 September 2024 saat hendak pulang, di belakang lapangan sekolah.
Kuasa hukum menyatakan, Polisi harus memiliki indikator yang jelas dalam memberikan penangguhan, tujuannya adalah untuk mencegah pelaku melarikan diri dan mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami trauma mendalam.
Dia menambahkan, keluarga korban merasa tertekan, sudah berbulan-bulan korban hidup dalam ketakutan untuk pergi ke sekolah dan bertemu teman-teman.
Lanjutnya, dengan bukti yang ada, pihaknya yakin pelaku harus bertanggung jawab. Karena menjaga keselamatan anak-anak lain harus menjadi prioritas.
Sementara dari keterangan keluarga Restu Dwipaaruna, korban dikenal sebagai siswi berprestasi dengan cita-cita menjadi hafiz Quran, kini terancam masa depannya akibat tindakan pelaku.
Keluarga korban berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang demi memberikan rasa aman bagi semua siswa di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung menangkap Wawan Kurniawan (27), warga Kelurahan Sawahbrebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, atas dugaan pencemaran terhadap seorang anak di bawah umur.
Wawan yang bekerja di sebuah toko optik di Bandarlampung ditangkap petugas di tempat kerjanya pada Rabu (30/10).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Instagram.
Hendrik menambahkan bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu dengan janji akan membelikan korban sepatu.
“Setelah terbujuk, pelaku membawa korban ke sebuah hotel di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, dan melakukan tindakan yang melanggar hukum sebanyak dua kali,” ungkap Hendrik.
BACA JUGA:Kadisdukcapil Bandar lampung Imbau Warga Waspada Penipuan IKD lewat Whats’App
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua pasang baju, dua pasang celana, dan empat pasang sepatu.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Wilayah hukum Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan pelaku terduga tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Jumat 16 Agustus 2024.
Kapolsek Bukit Kemuning AKP Edy Juarsyah menjelaskan pihaknya telah mengamankan Pelaku Se (38) warga Abung Tinggi.