BANDARLAMPUNG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung menangkap Afif Jauhari (44) warga Panjang, Bandar Lampung, lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di salah satu tempat mengaji di wilayah Panjang.
Peristiwa tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung, pada Senin, 26 Agustus 2024.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di kediamannya, pada Selasa 22 Oktober 2024.
Diketahui, Afif Jauhari (44) merupakan guru ngaji di TPA di Jalan Selat Gasfar, Panjang Bandar Lampung, telah mencabuli empat korban berinisial RS (11), FS (9), AL (9) dan KRM (10), perbuatan tersebut telah berlangsung selama enam bulan terakhir.
Pencabulan terakhir yang dilakukan Afifi terhadap muridnya adalah pada Kamis 22 Agustus 2024 silam.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, modus pelaku dengan memanfaatkan kondisi sepi di lingkungan TPΑ setelah kegiatan mengaji selesai.
Lalu pelaku memanggil murid-murid yang diajarinya satu per satu, kemudian melakukan tindakan tidak senonoh kepada para korban.
"Modus yang dilakukan tersangka ini dengan mendekati para korban ketika mereka pulang pengajian, lalu dengan bujuk rayu dan ancaman, pelaku melakukan perbuatan cabul," paparnya.
Setelah mendapati laporan orang tua korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga menaikkan statusnya ke penyidikan.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik PPA Polresta Bandar Lampung kemudian menangkap Afifi Jauhari di kediamannya tanpa perlawanan.
Kompol Mukhammad Hendrik menjelaskan para korban dalam kasus ini merupakan anak-anak yang sedang belajar mengaji di bawah bimbingannya.
Dari penangkapan tersangka, adapun barang bukti yang diamankan diantanya satu potong baju warna putih, satu potong baju warna biru muda, satu potong baju warna hijau bermotif bunga dan jilbab warna abu-abu.
Akibat perbuatannya pelaku ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)