Pelaku Cabuli Korban Pelajar SMP di Kebun

DIAMANKAN: Polres Pringsewu mengamankan tersangka pencabulan terhadap siswi SMP. -FOTO IST-
PRINGSEWU - Berawal beredarnya video yang diduga menampilkan tindakan asusila dengan korbannya anak di bawah, umur RF (25) warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu harus berurusan dengan aparat polres Pringsewu.
RF sebelumnya dilaporkan oleh warga karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap FSN (14) siswi SMP warga di Kecamatan Sukoharjo yang menurut keterangan merupakan teman dekatnya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, menurut Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mewakili Kapolres AKBP Yunus Saputra.
Tersangka ditangkap di kediamannya pada Selasa (17/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik,"jelasnya.
Terungkapnya aksi tak terpuji tersebut ketika muncul video dugaan perbuatan asusila.
Pihak sekolah kemudian memanggil korban untuk dimintai keterangan dan pendalaman. Korbanpun mengakui menjadi korban dalam video tersebut.
“Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut merasa keberatan dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Pringsewu,” jelas Kasatreskrim.
Berdasar pengembangan diduga tindakan tersebut sudah dilakukan beberapa kali.
"Lokasinya di wilayah perkebunan sekitar di Pekon Waringinsari Barat," beber AKP Johannes dalam keterangan tertulisnya.
Senentara itu untuk RF kini telah ditahan di Mapolres Pringsewu dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Terhadapnya dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)