JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), terutama yang pasangannya maju sebagai kandidat kepala daerah pada Pilkada 2024, untuk menjaga netralitas selama masa kampanye.
Anas menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat secara aktif dalam kampanye.
“ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan Pilkada 2024 wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara, sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (8/10).
Penerapan asas netralitas, menurut Anas, bertujuan untuk mencegah ASN yang memiliki pasangan yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dari terlibat dalam politik praktis.
“Aturan ini juga untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tambahnya.
Anas juga mengimbau ASN untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial, baik dengan cara memposting, berkomentar, membagikan tautan, maupun memberikan dukungan berupa “like” atau simbol lainnya.
ASN yang pasangannya maju dalam Pilkada tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi pasangannya. “Kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti pertemuan, ajakan, pemberian barang, dan penggunaan fasilitas negara untuk mendukung pasangan juga tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Meskipun begitu, ASN masih diperbolehkan mendampingi suami atau istri saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), serta dalam pengenalan ke masyarakat.
Mereka juga diperbolehkan berfoto bersama pasangannya, namun tanpa melakukan simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan dukungan.
“ASN diperbolehkan menghadiri kegiatan kampanye suami atau istri, tetapi tidak boleh terlibat aktif dalam kampanye tersebut,” tambah Anas.
Anas juga mengingatkan agar ASN mematuhi aturan ini yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN yang Memiliki Pasangan Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
Penyelenggaraan manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan asas netralitas, di mana ASN harus menjalankan tugasnya tanpa terpengaruh atau berpihak pada kepentingan politik.
“ASN yang melanggar asas netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Anas.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan bahwa seluruh anggota Polri tetap netral dalam menghadapi Pilkada 2024.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan beberapa langkah strategis dalam rapat koordinasi tingkat nasional di PTIK, Jakarta Selatan, guna menyamakan persepsi seluruh anggota terkait netralitas dalam pilkada.