Pj. Gubernur Samsudin Ungkap Lampung Miliki Potensi Benih Bening Lobster 8 Juta ekor per Tahun

Rabu 02 Oct 2024 - 23:26 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Prima Imansyah Permana

PESAWARAN - Pj. Gubernur Lampung Samsudin membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang optimalisasi Pengelolaan Benih Lobster dalam Rangka meningkatkan pendapatan masyarakat nelayan dan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Lampung.

FGD tersebut berlangsung di Aula Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) Lampung, Pesawaran, pada Rabu 2 Oktober 2024.

Samsudin mengungkapkan rasa bangga karena BBPBL yang ada di Provinsi Lampung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini merupakan Balai Besar yang paling besar di seluruh Indonesia. 

"Tentunya selain kebanggaan juga kita berharap bahwa Balai Besar milik KKP ini juga akan memberikan imbas positif kepada masyarakat nelayan khususnya dan umumnya masyarakat di provinsi Lampung dalam mengembangkan sumber daya kelautan yang optimal," ujar Samsudin.

BACA JUGA:Jatuh Tempo, 13 Kecamatan Belum Lunasi PBB-P2

Pada kesempatan tersebut, Samsudin berharap acara yang menjadi Implementasi Permen KP Nomor 7 tahun 2024 ini pada akhirnya dapat meningkatkan PAD.

"Dan saat ini kita sedang berpacu untuk meningkatkan PAD, karena Lampung memiliki potensi alam yang luar biasa dan sangat potensial sekali," tuturnya.

Oleh karena itu, Samsudin meminta keberadaan BBPBL Lampung dapat memberikan kontribusi yang baik yang betul-betul melakukan lonjakan-lonjakan, lompatan-lompatan terhadap para nelayan di provinsi Lampung, termasuk juga pendapatan-pendapatan sehingga PAD terus meningkat dengan pengelolaan sumber daya kelautan di Lampung.

Tidak hanya itu Samsudin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memiliki potensi penangkapan/kuota Benih Bening Lobster sekitar 8 juta ekor/tahun dan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) telah dilakukan tata kelola pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL) sebagai tindak lanjut implementasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 7 Tahun 2024.

BACA JUGA:Inovasi Penerbitan Akta Perkawinan melalui Kotag Di-launching

Saat ini sudah ditetapkan 19 Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan jumlah nelayan 2.079, KUB yang sudah mendapatkan kuota sebanyak 10 KUB Atau sebanyak 1.266 nelayan.

"Tentunya dengan jumlah yang besar ini kita harus betul-betul bisa melakukan sosialisasi yang maksimal terkait dengan tata kelola benih-benih lobster ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan," tuturnya.

Samsudin juga menyinggung terkait perilaku dari masyarakat atau orang-orang yang melakukan kejahatan, yaitu khususnya kejahatan penyelundupan BBL yang diberitakan media massa.

"Dan dari kejahatan tersebut menyebabkan Kerugian Negara sekitar Rp 800 miliar. Tentunya ini harus kita sikapi bersama, saya minta tentunya kepada para aparat penegak hukum untuk betul-betul serius menangani masalah ini," ungkapnya.

BACA JUGA:Golkar Bantah ‘Tukar Guling’ Kursi Ketua MPR dengan Jatah Menteri

Kategori :